Berita nasional
Kepala Daerah Dilantik Serentak 6 Februari, Mualem-Dek Fadh Tunggu Surat Mendagri
kata Tito, percepatan pelantikan kepala daerah juga berdampak pada bersatunya masyarakat seusai keterbelahan pilihan saat pilkada.
Sebaiknya yang mengeksekusi adalah kepala daerah terpilih, karena dia memiliki janji politik selama lima tahun ke depan. Makin cepat dia dilantik, makin baik. Tito Karnavian, Mendagri
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah pemenang Pilkada 2024 yang tak bersengketa di MK secara serentak pada 6 Februari 2025. Penentuan jadwal pelantikan tersebut dengan memperhatikan unsur kepastian dan dinamika politik di daerah. "Mereka menunggu siapa kepala daerah baru, nanti-nanti berurusan sama siapa, itu penting sekali," kata Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Selain itu, kata Tito, percepatan pelantikan kepala daerah juga berdampak pada bersatunya masyarakat seusai keterbelahan pilihan saat pilkada. Kemudian, lanjut Tito, berkaitan dengan efektivitas pemerintahan. Sebab APBD sudah ditetok tiap-tiap daerah pada Desember lalu.
"Sebaiknya yang mengeksekusi adalah kepala daerah terpilih, karena dia memiliki janji politik selama lima tahun ke depan. Makin cepat dia dilantik, makin baik," ujar Tito. "Kemudian yang ketiga juga untuk menghindari potensi moral hazard, kalau saat ini tidak dilantik lama. Sekarang ini dijabat banyak oleh Pj juga definitif yang mungkin tidak terpilih definitif yang tidak ikut pemilihan, ada juga yang sebagian definitif yang terus berlanjut menang juga," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilaksanakan," kata Rifqinizamy, saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Tunggu surat Mendagri
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) akan dilantik di Tanah Rencong. Menurutnya, saat ini DPRA masih menunggu surat keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan.
“Kita tetap di sini menunggu kapan Mendagri menyurati DPRA untuk dilantik di gedung DPRA.Untuk saat ini kita belum menerima suratnya. Kita tetap pelantikan di Aceh sesuai UUPA,” kata Zulfadli kepada Serambi seusai memimpin rapat paripurna, di gedung utama DPRA dengan agenda pembahasan dan penetapan rancangan peraturan DPRA tentang Tata Tertib DPRA dan usul penetapan calon pimpinan DPRA definitif dari Fraksi Partai Golongan Karya, Rabu (22/1/2025).
Zulfadli menyampaikan, Mualem-Dek Fadh juga berkemungkinan besar dilantik Mendagri Tito Karnavian. Namun, untuk jadwal pastinya DPRA masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendagri.
Zulfadli juga mengungkap, sejauh ini pihaknya masih berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dimana dalam aturan tersebut disebutkan pelantikan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
“Pelantikan kita tunggu surat keputusan dari Mendagri. Untuk di sana kita enggak campur tangan, cuma di Perpres kita tanggal 7 Februari 2025. Persoalan tanggal 6 berarti sudah ada keputusan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, apabila pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUPA, maka pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.(ra/tribunnews.com)
Pengangkatan 18 Bupati/Wali Kota di Aceh Diusul ke Mendagri
Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kemendagri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh. Syakir, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh
Berita Nasional
Pelantikan Kepala Daerah
6 Februari
Tunggu Surat Mendagri
Surat Mendagri
Muhammad Tito Karnavian
Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Tak Ada Lagi PDIP di Kabinet Merah Putih, Ganjar Beri Respon Begini |
![]() |
---|
KSAD Maruli Tegaskan Rekrutmen TNI AD Tidak Perlu ‘Orang Dalam’: Siapapun Bisa Daftar Tanpa Biaya |
![]() |
---|
211 Anggota DPR-RI Sembunyikan Latar Belakang Pendidikan, KPU Sengaja Tutup-tutupi? |
![]() |
---|
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, ke Mana Wapres Gibran Saat Pelantikan Menteri? |
![]() |
---|
Telan Korban Jiwa-Kantor Pemerintah Dibakar, Prabowo tak Bentuk Tim Investigasi Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.