Berita nasional

Kepala Daerah Dilantik Serentak 6 Februari, Mualem-Dek Fadh Tunggu Surat Mendagri

kata Tito, percepatan pelantikan kepala daerah juga berdampak pada bersatunya masyarakat seusai keterbelahan pilihan saat pilkada.

Editor: mufti
DOK. Humas Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. 

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr Safrizal ZA MSi telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs Syakir MSi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, pada Rabu (22/1/2025).

Syakir menjelaskan, sesuai arahan Pj Gubernur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.

“Saat ini, Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kemendagri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh,” ujar Syakir.

Menurut Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tidak menghadapi sengketa di MK berjalan sesuai prosedur. Usulan pengangkatan kepala daerah telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Lebih lanjut, Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak, 5 daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Syakir. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun mendatang sesuai peraturan perundang-undangan.(sak)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved