Berita Aceh Utara
Jaksa Tahan Tiga Perangkat Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu 20 Hari
Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Utara menahan tiga perangkat desa yang terlibat kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu selama 20 hari tahap pertama.
Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon mulai Kamis (23/1/2025).
Penahanan tersebut dilakukan JPU setelah menerima ketiga perangkat desa tersebut dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, kemarin.
Ketiga dilimpahkan polisi ke jaksa setelah berkas yang sudah dilimpahkan sebelumnya dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dan materil (P21).
Ketiga tersangka tersebut yaitu, R (26) kemudian Z (35) dan I (36), yang merupakan perangkat desa yakni Bendahara Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus) di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau dan Beruang
Selain melimpahkan ketiganya, polisi juga melimpahkan beserta barang bukti kasus tersebut.
Kajari Aceh Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan MH menyampaikan pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya ketiga tersangka juga ditahan dalam kasus tersebut di rutan Polres Aceh Utara saat menjalani proses penyidikan kasus.
Barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik kepada jaksa, berupa satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta satu lembar kulit beruang madu.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu dalam kasus itu.
Dalam masa penahanan pertama tersebut, JPU akan mempersiapkan materi dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk pelimpahan nantinya lagi tersangka ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Baca juga: Ketua SUBA Tgk Bukhari Harap Polisi Ungkap Kasus TPPO di Aceh Sampai Tuntas
“Akibat perbuatannya ketiga tersangka tersebut terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum.
Dalam kesempatan itu jaksa mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam baik berupa satwa ataupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi.
“Karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku," pungkas Oktariadi.
Tiga pria asal warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, di area parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara pada 26 November 2024 malam.
Karena terlibat penjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang madu.
Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.
Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.(*)
Baca juga: Ada Cukong Dibalik Perdagangan Kulit Harimau
| Jaksa Kejari Aceh Utara Tuntut Dua Terdakwa Penimbunan BBM Subsidi Masing-masing 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Polda Aceh Supervisi SOP Evakuasi Tahanan Saat Bencana di Polres Aceh Utara |
|
|---|
| Perkara Narkotika Dominasi PN Lhoksukon |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Aceh Utara, Temukan Sabu dari Pelaku, Pria asal Sumut Ikut Diamankan |
|
|---|
| Polisi Temukan Sabu Saat Ungkap Kasus Curanmor, Warga Nibong dan Pria Sumut Diciduk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-penjualan-kulit-harimau-dan-beruang-madu_Aceh-Utara.jpg)