Berita Pidie Jaya

Polres Pidie Jaya Tetapkan Keuchik Cot Seutui Ulim Sebagai Tersangka dan Ditahan di Mapolres

penetapan tersangka Keuchik Gampong Cot Seutui dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti otentik

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pijay, Iskandar (kanan) menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat gelar kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN TV, Ismed, Senin (27/1/2025) 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Setelah melakukan penyidikan selama tiga hari.

Akhirnya tim Penyidik Polres Pidie Jaya (Pijay) menetapkan Is (48) selalu Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim sebagai tersangka utama terhadap penganiayaan terhadap wartawan Ismail atau Ismed selaku Kontributor CNN TV, Senin (27/1/2025) petang. 

Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH kepada Serambinews.com, Selasa (28/1/2025) mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakuak sepanjang Senin (27/1/2025) menemukan berbagai bukti kuat atas tindakan penganiayaan yang dilakuak tersangka Is terhadap jurnalis atau wartawan Ismed.

"Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Ismed terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua pada Jumat (24/1/2025) malam disalah satu warung kopi,"sebut Iptu Fauzi Atmaja SH.

Baca juga: Pj Bupati Pijay Sesali Penganiayaan Jurnalis oleh Oknum Keuchik, Dadek: Tak Boleh Terulang Lagi 

Dijelaskan juga, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam baik berupa bukti-bukti serta pemeriksaan terhadap empat saksi.

Penyidik Satuan Reskrim menemukan cukup bukti untuk menjerat Is selaku pimpinan Gampong Cot Setui dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Maka dalam penanganan kasus ini tindak pidana kriminal ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Karenanya, penanganan kasus penganiayaan dimaksud dilakukan melaui proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. 

Baca juga: Kesaksian Haru Istri Korban Penembakan di Perairan Malaysia

Jadi, penetapan tersangka Keuchik Gampong Cot Seutui dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti otentik yang ada atau sebenarnya. 

Patut diketahui, bahwa kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis.

"Maka tim penyidik Polres Pijay menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik,"ujarnya.

Ditambahkan, tersangka IS saat ini resmi  ditahan di Mapolres untuk menjalani  proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar setiap warga untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum valid secara utuh," ungkapnya.  (*)

Baca juga: Aniaya Wartawan Usai Liput Sidak Kadiskes ke Polindes, Oknum Keuchik di Pidie Jaya Dilapor ke Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved