PPPK 2024

PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Segera Dilantik, Apakah Dapat THR Lebaran 2025?

Dan hingga hari ini, peserta masih menuggu tanggal pelantikan alias tahap penutup bagi peserta yang resmi edisi tahun anggran 2024.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Priangan
PPPK 2024 - PPPK 2024 tahap I akan dilantik dalam wakti dekat 

Proses Penetapan SK dan TMT PPPK Tahap 1

Berdasarkan edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses usulan penetapan NIP untuk PPPK tahap 1 tahun 2024 dilakukan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

Setelah usulan diterima, pengangkatan ASN akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya, yakni 1 Maret 2025.

Artinya, PPPK tahap 1 akan menerima SK pengangkatan paling cepat pada tanggal 1 Maret 2025.

Namun, ada ketentuan penting terkait penerimaan THR. Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari.

Karena PPPK tahap 1 belum menerima gaji pada bulan Februari, maka besar kemungkinan mereka tidak mendapatkan THR untuk tahun 2025.

Bagi tenaga honorer atau non-ASN yang belum menerima SK PPPK hingga mendekati hari raya, kemungkinan besar mereka tetap akan menerima THR dari anggaran non-ASN di pemerintah daerah.

Gaji Ke-13 bagi PPPK Tahap 1

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni setiap tahun. Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei.

Untuk menerima gaji ke-13, PPPK tahap 1 harus sudah menerima gaji pada bulan Mei. Dengan demikian, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Mei 2025.

Apabila SPMT ditetapkan setelah tanggal tersebut, maka gaji bulan Mei tidak akan diterima, sehingga otomatis gaji ke-13 pun tidak bisa diberikan.

Dengan demikian, pada tahun 2025 ini, PPPK tahap 1 diprediksi belum mendapatkan THR yang setara ASN karena belum menerima gaji pada bulan Februari.

Namun, gaji ke-13 masih memungkinkan untuk diterima PPPK tahap 1 jika SPMT ditetapkan tepat waktu, yaitu sebelum 1 Mei 2025.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Dilantik Dalam Waktu Dekat, Dapat THR Lebaran 2025?

Baca juga: Pelamar PPPK Tahap II di Pemkab Nagan Raya 844 Orang, Cek Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi

Baca juga: Seleksi PPPK Tahap II di Lhokseumawe, 400 Lebih Berkas Peserta tak Lengkap, Ini Sebabnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved