Anak Durhaka! Apriyanto Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Jenazah Ditemukan di Kebun Kosong, Ini Motifnya

Pelaku membiarkan jasad ibunya itu di dalam rumah selama tiga hari hingga membusuk sebelum dibawa ke kebun belakang rumah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
PEMBUNUH IBU KANDUNG - Apriyanto alias S (48), saat digelandang jajaran Polresta Sleman, Kamis 30 Januari 2025. Dia adalah pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, SM (76), di Dusun Sembung, Kalurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga tewas.

Pelaku membiarkan jasad ibunya itu di dalam rumah selama tiga hari hingga membusuk sebelum dibawa ke kebun belakang rumah.

Terungkap pelaku sempat mengolesi jenazah korban menggunakan balsam supaya tak bau.

Pelaku bernama Apriyanto (48) membunuh ibu kandungnya yang merupakan lansia inisial SM (76).

Kasus ini terungkap setelah penemuan jenazah korban di sebuah kebun kosong pada 12 Januari 2025.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di  Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tubuh SM ditemukan membusuk, penuh luka dan tertimbun oleh tumpukan sampah daun kering di sekitar rumahnya, di Dusun Sembung, Kalurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman pada 12 Januari lalu.

Perempuan pensiunan itu menghembuskan napas penghabisan beberapa hari sebelum ditemukan, dan diduga dibunuh oleh putra bungsunya sendiri yang tinggal serumah bersama korban

 

Menurut Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

 "Kemudian pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia," kata Edy Setyanto dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025), dilansir Kompas.com. 

Baca juga: Penyebab Aipda Nikson Bunuh Ibu Kandung Terungkap, Diduga Depresi Usai Pisah dengan Istri

Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan terhadap ibu kandung di Sleman ini, terungkap setelah penemuan jenazah korban di sebuah kebun kosong pada 12 Januari 2025.

Pelaku diduga melakukan kekerasaan terhadap ibunya hingga korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025. 

Usai membunuh ibunya, pria bernam Apriyanto sempat membiarkan jenazah korban tergeletak di tempat tidur selama beberapa hari. 

"Setelah beberapa hari, pada 10 Januari 2025, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah dan menutupnya dengan daun," ungkap Edy Setyanto. 

 Kapolresta Sleman mengungkapkan, ada penemuan mayat pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.

"Saat ditemukan (di kebun kosong), mayat ditutup dedaunan dan dalam kondisi mulai membusuk," kata Kombes Pol Edy Setyanto, Kamis.

Setelah diketahui adanya laporan penemuan mayat itu, pihak kepolisian melakukan identifikasi.

Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

 Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di leher bawah dan patah tulang rusuk, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

"Kami curigai ada tindak kekerasan dan kami lakukan pemeriksaan," jelas Edy. 

Baca juga: 7 Fakta Aipda Nikson Bunuh Ibu Kandung, Dibunuh saat Layani Pembeli di Warung, Sempat Kabur

Awal Penemuan Jasad Korban

 

Ia mengungkapkan ihwal dari penemuan tubuh korban di lahan kosong.

Menurut dia, penemuan mayat korban bermula ketika anak sulung korban, SP yang sudah berkeluarga dan hidup terpisah berkunjung ke rumah korban di Kalurahan Balecatur pada 12 Januari 2025, sekira pukul 11.00 siang.

Saat itu, mendapati rumah orangtuanya dalam kondisi sepi dan tertutup. Padahal, seharusnya ada adik dan orangtuanya yang tinggal di sana. 

Karena tidak menemukan siapa-siapa, SP lalu menghubungi saudaranya, TR yang juga sudah tinggal terpisah.

 Setelah datang, keduanya lalu berpencar mencari keberadaan adik dan orangtuanya.

Menjelang sore, sekira pukul 16.40 WIB, SP mencoba mencari di kebun atau lahan kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun kering. 

"Karena curiga, gundukan sampah daun kering itu dicek, dan melihat kaki manusia. Gundukan itu lalu digaruk lagi dan tampak sepasang kaki manusia, serta tercium bau menyengat," katanya. 

Saksi kemudian memanggil saudaranya, perangkat Kalurahan dan pihak Kepolisian.

Mayat tersebut ternyata SM, yang merupakan ibu kandung.

Ia diduga meninggal dunia dibunuh karena hasil autopsi ditemukan luka di leher bawah dan patah 7 tulang rusuk.

Hasil penyelidikan Polisi, terduga pelaku mengarah kepada anak bungsu korban, berinisial A alias S (48) yang sempat menghilang pascaperistiwa tersebut. 

"Hasil autopsi kami curigai ada kekerasan. Kami kemudian lakukan pemeriksaan, ternyata pelakunya adalah anak kandung sendiri yang tinggal bersama korban," ujarnya. 

 

Pelaku Tinggal Serumah dengan Korban

Korban dan pelaku, yang merupakan ibu dan anak ini sehari-hari tinggal satu rumah.

Meksipun sudah berumur, pelaku masih sendiri dan belum berkeluarga, sehingga tinggal di rumah orangtuanya sekaligus yang merawat korban.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, pelaku adalah anak kandung korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Hal tersebut, diketahui dari hasil penyelidikan polisi. 

"Pelaku anak kandung korban yang tinggal sama-sama dengan korban," tuturnya.

Kecurigaan terhadap A sebagai pelaku pembunuhan ibu kandungnya ini muncul karena selain tinggal bersama, pelaku juga sempat menghilang sehari setelah peristiwa tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia mencekik korban di bagian leher dan didorong hingga kepalanya membentur tembok pada 29 Desember 2024.

Berikutnya, pada 1 Januari 2025, pelaku memukul tulang rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan, hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025. 

Pelaku lantas membawa korban ke kebun kosong yang berada di sekitar rumah. 

Pelaku Merasa Jengkel

Edy juga mengungkapkan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena merasa jengkel.

"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Edy menyebut, selama ini, korban dan pelaku tinggal serumah, hanya berdua.

"Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku," jelas Edy. 

Pelaku Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku ini, paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Edy.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RSJ Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Murid di Ciledug Ditangkap, Korban Dipaksa Lakukan Ini

Baca juga: VIDEO Harga Teri Di Pidie Capai Rp 120.000/Kg Dipicu Badai Ombak

Baca juga: Hotel Tiara Meulaboh Penyedia Akomodasi Utama Peserta Aceh Tropical Forest Journey

 

Sebagian tayang di TribunJogja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved