Guru Ngaji Cabuli Murid di Ciledug Ditangkap, Korban Dipaksa Lakukan Ini

Ade Ary menjelaskan, polisi berhasil meringkus guru ngaji itu setelah melakukan pengamatan CCTV dan analisis IT.

Editor: Faisal Zamzami
HandOut/IST
GURU NGAJI CABULI MURID - Polda Metro Jaya menangkap W (40), guru ngaji yang mencabuli sejumlahnya muridnya di Ciledug, Tangerang, Banten, pada Kamis (30/1/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap W (40), guru ngaji yang mencabuli sejumlahnya muridnya di Ciledug, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan W ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Sehat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Ade Ary menjelaskan, polisi berhasil meringkus guru ngaji itu setelah melakukan pengamatan CCTV dan analisis IT.

Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di wilayah Serang.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Ary pada Kamis (30/1/2025).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar lebih dari Rp21 juta.

 Selain itu, polisi menyita tiga unit handphone (HP) dan beberapa kartu ATM milik W, serta baju koko, sarung, dan peci pelaku.

Baca juga: Modus Pemilik Ponpes di Jaktim Cabuli Sejumlah Santri Laki-laki, Lakukan Ini di Ruangan Khusus

Modus Pelaku

Pencabulan tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024). Saat itu pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangannya sakit.

 
"Dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," beber Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan, sejumlah korban mengaku dipaksa memegang kemaluan pelaku hingga mengeluarkan sperma.

"Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat laporan polisi," ungkap Kabid Humas.

Pelaku sempat buron selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

Polisi Terima Laporan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved