Mihrab

Pergeseran Nilai Syariat Islam di Aceh, Ustadz Masrul Aidi: Bukannya Mencegah Zina, Tapi Menggerebek

Hari ini di Aceh, menurut amatan Ustadz Masrul, yang ada larangan berzina, sementara yang mendekati zina dibiarkan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
DOK KWPSI
PENGAJIAN KWPSI - Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Ustadz Masrul Aidi Lc, MA, saat mengisi kajian Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Masjid Baitul Muttaqin, Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Rabu 29 Januari 2025, malam. Kajian tersebut mengangkat tema " Syariat Islam Melonggar, Prostitusi Beraksi? 

Pergeseran Nilai Syariat Islam di Aceh, Ustadz Masrul Aidi: Bukannya Mencegah Zina, Tapi Menggerebek

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksanaan Syariat Islam yang telah berlangsung selama dua dekade di Aceh mengalami pergeseran nilai.

Masuknya budaya luar diduga menjadi faktor utama yang melemahkan penerapan syariat di Serambi Mekkah.

Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah meningkatnya praktik prostitusi di tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh da'i kondang sekaligus Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung, Aceh Besar, Ustadz Masrul Aidi Lc MA, dalam Kajian Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Masjid Baitul Muttaqin, Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Rabu (29/1/2025) malam. 

Dalam kajian dengan tema "Syariat Islam Melonggar, Prostitusi Beraksi?” ini, Ustadz Masrul mengatakan, 20 tahun yang lalu masyarakat Aceh sudah terbiasa menutup aurat dengan berjilbab, dan hampir tidak terlihat laki-laki dan perempuan berboncengan dengan posisi mengangkang kecuali mereka yang telah menikah. 

Bahkan pada masa itu, berboncengan bagi pasangan yang belum menikah dianggap sebagai aib.

Selain itu, perempuan juga jarang terlihat duduk di warung kopi.

Namun pasca Tsunami 2004, masuklah pengaruh dari orang-orang luar, seperti NGO dan LSM yang memiliki misi terselubung melemahkan penerapan syariat Islam dengan memperkenalkan budaya itu semua. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa budaya luar ini semakin merambah ke kalangan mahasiswa yang menempuh pendidikan di Banda Aceh.

Saat mereka kembali ke kampung halaman, kebiasaan tersebut ikut terbawa dan dilihat oleh masyarakat.

Seiring waktu, muncul sikap dari sebagian warga yang menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang bisa diterima.

"Saat di kampung, berawal dari pembiaran kepada satu atau dua orang yang berboncengan ngangkang, maka orang lain pun mulai mencoba-coba yang akhirnya maraklah dengan pergaulan bebas, dan ini merusak nilai-nilai Syariat Islam" katanya.

Ustadz Masrul menjelaskan, prinsip syariat Islam yang diterapkan hari ini berbalik dengan yang didakwahkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat serta para ulama.

Di dalam Islam, tidak ada ayat dan hadist yang melarang zina, tapi yang ada larangan mendekati zina sebagaimana yang terdapat dalam Surah al-Isra ayat 32. 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved