Kajian Islam
Bagaimana Hukum Memakai Parfum Beralkohol? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana hukum menggunakan minyak wangi namun mengandung alkohol? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan alkohol adalah inti dari khamr.
Barang ini diharamkan untuk dikonsumsi dalam bentuk makanan, minuman, atau obat, baik dalam jumlah besar maupun kecil.
Namun, terkait penggunaan alkohol dalam minyak wangi atau parfum ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kenajisannya.
Mayoritas ulama menganggapnya najis, sehingga tidak sah shalat jika pakaian atau badan terkena alkohol.
Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa alkohol dalam minyak wangi tidak najis, hanya haram dikonsumsi.
Dalam kondisi tertentu, seperti untuk menjaga perasaan orang lain, diperbolehkan mengambil pendapat yang lebih ringan.
Baca juga: Masih Suka Membidahkan Orang Lain? Ini Nasihat Buya Yahya : Tidak Boleh Merasa Suci & Paling Benar
Selain itu, alkohol dalam parfum berbeda dengan alkohol konsumsi, sehingga hukumnya tidak sama dengan khamr.

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org beberapa wakatu lalu, Buya Yahya mengatakan alkohol adalah ruh atau inti khomr yang diharamkan oleh Allah SWT.
Jadi hukum yang berlaku untuk khomr juga berlaku untuk alkohol.
"Hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh (haram) dikonsumsi sebagai makanan dan minuman baik banyak atau sedikit," kata Buya Yahya.
"Maka hukumnya tetap haram jika ada makanan atau minuman atau untuk campuran obat. Obat atau apapun yang ada kandungan alkoholnya walaupun sangat sedikit (baik itu hanya 1 persen atau 0,5 persen) tetap hukumnya haram," lanjut pemilik nama asli Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya.
Lalu, bagaimana dengan kandungan alkohol dalam minyak wangi?
Baca juga: 2 Hal Sepele Ini Bisa Menjadi Cara Agar Rezeki Terasa Cukup dan Berkah, Simak Penjelasan Buya Yahya
"Yang anda tanyakan adalah penggunaannya di selain yang kami sebut di atas. Seperti untuk campuran minyak wangi atau yang lainnya yang digunakan untuk kulit atau baju kita.
Maka hal itu masuk pembahasan yang lain yaitu masalah najis tidaknya khomr dan alkohol dalam hal penggunaannya di kulit, badan atau di baju.
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.