Kajian Islam

Bagaimana Hukum Memakai Parfum Beralkohol? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum menggunakan minyak wangi namun mengandung alkohol? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

|
Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
HUKUM PARFUM BERALKOHOL - Buya Yahya. Dai kondang Tanah Air, ini dalama satu pengajian menjelaskan hukum memakai parfum yang mengandung alkohol. (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV) 

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan alkohol adalah inti dari khamr. 

Barang ini diharamkan untuk dikonsumsi dalam bentuk makanan, minuman, atau obat, baik dalam jumlah besar maupun kecil. 

Namun, terkait penggunaan alkohol dalam minyak wangi atau parfum ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kenajisannya.

Mayoritas ulama menganggapnya najis, sehingga tidak sah shalat jika pakaian atau badan terkena alkohol.

Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa alkohol dalam minyak wangi tidak najis, hanya haram dikonsumsi.

Dalam kondisi tertentu, seperti untuk menjaga perasaan orang lain, diperbolehkan mengambil pendapat yang lebih ringan.

 Baca juga: Masih Suka Membidahkan Orang Lain? Ini Nasihat Buya Yahya : Tidak Boleh Merasa Suci & Paling Benar

Selain itu, alkohol dalam parfum berbeda dengan alkohol konsumsi, sehingga hukumnya tidak sama dengan khamr.

Apakah benar jika mas kawin yang diberikan suami pada istri tidak boleh dipakai oleh suami karna sudah milik sang istri?
Apakah benar jika mas kawin yang diberikan suami pada istri tidak boleh dipakai oleh suami karna sudah milik sang istri? (INSTAGRAM @buyayahya_albahjah)

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org beberapa wakatu lalu, Buya Yahya mengatakan alkohol adalah ruh atau inti khomr yang diharamkan oleh Allah SWT.

Jadi hukum yang berlaku untuk khomr juga berlaku untuk alkohol.

"Hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh (haram) dikonsumsi sebagai makanan dan minuman baik banyak atau sedikit," kata Buya Yahya.

"Maka hukumnya tetap haram jika ada makanan atau minuman atau untuk campuran obat. Obat atau apapun yang ada kandungan alkoholnya walaupun sangat sedikit (baik itu hanya 1 persen atau 0,5 persen) tetap hukumnya haram," lanjut pemilik nama asli Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya.

Lalu, bagaimana dengan kandungan alkohol dalam minyak wangi?

Baca juga: 2 Hal Sepele Ini Bisa Menjadi Cara Agar Rezeki Terasa Cukup dan Berkah, Simak Penjelasan Buya Yahya

"Yang anda tanyakan adalah penggunaannya di selain yang kami sebut di atas. Seperti untuk campuran minyak wangi atau yang lainnya yang digunakan untuk kulit atau baju kita.

Maka hal itu masuk pembahasan yang lain yaitu masalah najis tidaknya khomr dan alkohol dalam hal penggunaannya di kulit, badan atau di baju.

Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomr dan alkohol adalah najis hakiki, “hissian wa maknawiyan“ ( lahir dan batin ) artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai.

Tidak sah shalat seseorang yang baju, badan atau tempat shalatnya terkena alkohol jika tidak disucikan terlebih dahulu.

Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya khomr dan alkohol adalah najis maknawi alias najis batin, yakni haram diminum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan dan baju.

Sehingga dalam hal ini hukumnya sah shalatnya orang yang baju dan badannya terkena alkohol.

Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang mujtahid mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab Imam Syafi’i yaitu Imam Al-Muzani.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Muslim Menyusui untuk Bayi Non-muslim? Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya

Jika demikian adanya, maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama.

Kecuali jika kita dihadapkan pada saat merepotkan, semisal ada orang yang hendak menyemprotkan (memberikan) minyak wangi beralkohol ke baju kita.

Maka untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut, kita mengambil pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut menyemprotkan minyak ke badan kita.

Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam Muzani untuk kemaslahatan.

Adalagi keterangan tentang alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi, itu bukanlah alkohol yang biasa digunakan untuk konsumsi.

Di dalam istilah kimianya pun juga berbeda.

Baca juga: Haruskah Bersuci Setelah Bersalaman dengan Orang yang Memegang Anjing? Begini Jawaban Buya Yahya

Maka, dari penjelasan ini alkohol yang ada pada minyak wangi hukumnya tidak seperti khomr yang najis sekaligus haram untuk dikonsumsi.

Adapun cairan seperti spirtus, solar, dll. itu haram hukumnya dikonsumsi karena membahayakan, bukan karena najis.

Alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi tidak bisa dikonsumsi bahkan sangat berbahaya untuk dikonsumsi.

Apabila dikonsumsi bisa menyebabkan kebutaan karena memang alkohol ini bukan untuk dikonsumsi.

Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

Demikianlah penejlasan Buya Yahya terkait hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol.(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

 Baca juga: Istri Temukan Kotak Aneh Milik Suami saat Membersihkan Rumah, Syok Ketika Tahu Isi di Dalamnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved