Kupi Beungoh
Investasi Menurut Islam
Sejatinya investasi yang dihadirkan dan ideal bagi Aceh adalah kombinasi diantara varian investasi padat modal dan investasi padat karya
Oleh Dr. H. Muhammad Heikal Daudy, S.H., M.H.*)
Investasi menjadi kosakata yang gandrung bagi publik Aceh saat ini.
Semua kalangan tak terkecuali para kepala daerah terpilih di seantero Bumi Serambi Mekkah, menggaungkan laqab tersebut dengan orasi-orasi apik sedari masa kampanye lalu, hingga menjadikannya sebagai program kerja naratif menjelang detik-detik pengukuhannya kelak.
Benar saja, kata investasi menjelma menjadi pilihan kosakata yang wajib diucap di setiap ruang dan kesempatan.
Janji investasi menjadi keniscayaan untuk diwujudkan kini. Mengingat potret negeri yang kritis menjadi aib tak terperi.
Masih tingginya angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh, mencatatkan daerah ini tergolong sebagai salah satu provinsi miskin di Indonesia. Kenyataan pahit bagi publik Aceh setidaknya dalam satu dekade terakhir.
Lebih miris lagi jika catatan serupa menggambarkan kedudukan Aceh dengan sesama provinsi-provinsi berstatus khusus atau istimewa di republik, maka Aceh yang mashyur dengan kedua statusnya sekaligus yaitu sebagai daerah khusus dan istimewa merupakan provinsi termiskin diantara romantisme negeri-negeri bersejarah tersebut.
Baca juga: Universitas Islam Aceh Sosialisasi Pentingnya Investasi Sejak Dini kepada Siswa SMAN 1 Peusangan
Investasi sejatinya menjadi harapan bukan ratapan (elegi) bagi Aceh. Kehadirannya menjadi titik balik guna membangkitkan perekonomian daerah yang konon terpuruk dan seakan tidak berbentuk, pasca dua dekade usai musibah gempa-tsunami serta perdamaian yang telah digapai.
Ancaman berupa ketiadaan dana otonomi khusus (otsus) dalam hitungan beberapa tahun kedepan, menyisakan kekhawatiran bahkan luka perasaan yang menganga jika tidak tampak upaya nyata guna mengantisipasi sekaligus mengatasi hantu alias ‘maop’ bagi masa depan generasi Aceh khususnya angkatan pekerja di masa mendatang.
Sudah sepantasnya para kepala daerah terpilih di Aceh dari mulai Gubernur/Wakil Gubernur hingga para Bupati/Walikota bersama kabinetnya kelak, menjawab ujian masa depan tersebut dengan mengundang para investor ke Aceh untuk menggelontorkan cuan dan sumber daya yang dimilikinya, guna menapaki setiap potensi unggulan ‘daerah modal’ ini sehingga tidak lagi bergantung pada dana bagi hasil (sharing fund) dari pemerintah di Jakarta.
Sejatinya investasi yang dihadirkan dan ideal bagi Aceh adalah kombinasi diantara varian investasi padat modal dan investasi padat karya.
Dua varian investasi ini menjadi kata kunci, dan diyakini akan mampu menghadirkan ‘problem solver’ bagi akutnya masalah keseimbangan plus kesinambungan antara ketersediaan populasi, potensi sumber daya alam, dan luas lahan di Aceh, yang memang pilihannya masih sangat variatif dengan jumlahnya yang signifikan.
Maka opsi untuk varian lain, selain dari dua jenis investasi sebagaimana telah disebutkan menjadi tertutup.
Baca juga: Jemput Investasi Ratusan Triliun, BPMA Jajaki Kerjasama dengan Perusahaan Migas Timur Tengah
Secara operasional pun, para investor menjalankan ‘modus operandi’-nya wajib memperhatikan regulasi lokal di Aceh yang wujud dalam berbagai produk-produk hukum (Qanun) baik ditingkat provinsi (baca-Qanun Aceh), maupun Qanun-Qanun Kabupaten/Kota.
Fokus kegiatannya didasarkan kepada hukum materil dan formil yang terkandung di dalam produk hukum khas Aceh tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-H-Muhammad-Heikal-Daudy_Moderator-Launching-Buku.jpg)