Gaji Pensiunan PNS Naik Hingga 12 Persen Per 1 Februari 2025, Segini Rinciannya Tiap Golongan

Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tersebut berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
GAJI PENSIUNAN - Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 

SERAMBINEWS.COM -Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Setelah lama dinantikan, gaji pensiunan PNS 2025 akhirnya mengalami kenaikan signifikan, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa gaji pensiunan PNS akan dinaikkan hingga 12 persen.

Kenaikan ini didasarkan pada aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah dicabut pada Januari 2024. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi bagi negara selama bertahun-tahun.

Dalam aturan yang baru tersebut dijelaskan, jika pencairan gaji pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen dengan skema penyesuaian gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing pensiunan.

Kenaikan ini memberikan harapan baru bagi para pensiunan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan ekonomi, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah.

Lantas, daftar golongan mana saja yang menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer gaji pensiunan PNS di tahun 2025?

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 Setelah Kenaikan 12 Persen

PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
     

Itu dia besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 yang resmi naik 12 persen per 1 Februari 2025 hari ini. Semoga membantu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 12 Persen Per 1 Februari 2025, Segini Besaran Gaji Semua Golongan

Baca juga: Geledah Kamar Tahanan, Petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh Temukan Hp hingga Gunting

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Belum Juga Cair? Deretan Penyebab dan Cara Mengatasinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved