Berita Aceh Selatan
Terkait Polemik Tambang di Aceh Selatan, FORJIAS Minta DPRK Segera Panggil Perusahaan Terkait
Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan atau FORJIAS meminta agar DPRK Aceh Selatan segera mengambil langkah nyata untuk mengakhiri kekisruhan tersebut
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan atau FORJIAS meminta agar DPRK Aceh Selatan segera mengambil langkah nyata untuk mengakhiri kekisruhan tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang terjadi di tengah masyarakat.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut.
Hal itu mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan ragam pernyataan di sejumlah media massa.
Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan.
Namun hingga kini belum ada langkah nyata dari pihak DPRK Aceh Selatan dan pemerintah setempat menyikapi polemik yang terus berkembang tersebut.
Menyikapi kekisruhan tersebut, Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan atau FORJIAS meminta agar DPRK Aceh Selatan segera mengambil langkah nyata untuk mengakhiri kekisruhan tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang terjadi di tengah masyarakat.
"Menyikapi permasalahan ini, kami menyarankan agar DPRK Aceh Selatan segera memanggil pihak perusahaan tambang baik pengangkutan atau berproduksi di Aceh Selatan.
Langkah ini kami nilai sangat penting agar polemik yang selama ini muncul dapat diselesaikan," ucap Ketua FORJIAS, Safdar S di Tapaktuan, Sabtu (1/2/2025).
Baca juga: GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan & Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Perusahaan Tambang di Kluet Tengah
Safdar menyebutkan ada tiga perusahaan tambang yang selama ini beraktivitas di Aceh Selatan.
Dua di antaranya melakukan pengangkutan material ke pelabuhan kelas III Tapaktuan, yaitu PT LEUSER KARYA TAMBANG (LKT) dan PT BUMI BABAHROT (BBR) yang berdomisili di Aceh Barat Daya.
Sementara itu PT PSU merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Kluet Tengah Aceh Selatan yang saat ini sedang berproduksi dan melakukan pengangkutan material biji besi ke pelabuhan yang sama.
"Berdasarkan hal ini, kami meminta agar DPRK segera memanggil perusahaan tersebut dan pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Dengan demikian apa yang menjadi masalah dapat dibahas secara mendalam serta mendapatkan kesimpulan yang nyata, " tuturnya.
Lebih lanjut, kata Safdar, pihaknya sangat mendukung kehadiran investor di Aceh Selatan, namun demikian pihak pemerintah juga harus melakukan upaya dalam melindungi masyarakat serta lingkungan.
Baca juga: VIDEO - Polres Abdya Amankan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Babahrot
Sambut Hari Kemerdekaan, Pipas Rutan Tapaktuan Gelar Aneka Perlombaan |
![]() |
---|
Baitul Mal Aceh Butuh Figur Berani dan Memiliki Integritas |
![]() |
---|
Sambut HUT Ke-80 RI, Babinsa dan Warga Ujung Tanoh Gotroy Bersihkan Gampong |
![]() |
---|
Update Harga TBS Kelapa Sawit Tingkat PKS di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.