Keuchik Gelar Aksi
Apdesi Demo di Kantor DPMG Aceh, Harap UU Desa Diterapkan di Aceh, Masa Jabatan Keuchik Jadi 8 Tahun
“Kami sedikit memberikan informasi kepada masyarakat umum bahwasannya, kami bukan menuntut jabatan. Tapi kami lebih kepada menuntut keadilan,”
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seratusan Keuchik atau kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menggelar aksi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025).
Dalam aksi tersebut para keuchik mendorong agar Revisi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat segera dilaksanakan di Aceh.
“Kami sedikit memberikan informasi kepada masyarakat umum bahwasannya, kami bukan menuntut jabatan. Tapi kami lebih kepada menuntut keadilan,” kata Juru Bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh.
Menurut Amin, selama ini DPMG Aceh telah membuat kegaduhan di tingkat pemerintah desa karena mengeluarkan surat yang tidak sinkron dengan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh terkait pemberlakuan UU Desa tersebut.
Pasalnya, semenjak Revisi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 disahkan pada tanggal 28 Maret 2024, dan selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo Pada 25 April 2024, UU tersebut tidak kunjung dijalankan di Aceh.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Keuchik Gelar Aksi di Kantor DPMG Aceh
Padahal, kata Amin, pemberlakuan UU Desa tersebut berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta.
Bahkan, kata dia, pemberlakukan UU Desa itu juga sudah mendapat rekomendasi persetujuan dari DPR Aceh.
Akan tetapi semua itu tertahan akibat adanya surat yang bertolak belakang dari DPMG.
“DPRA sudah menyetujui, gubernur sudah menindaklanjuti ke kabupaten/kota sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri.
Kemudian DPMG mengeluarkan surat yang bertolak belakang dengan edaran Menteri Dalam Negeri, DPRA, dan juga surat edaran Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh,” jelasnya.
“Kita bukan berbicara kepada rugi untung. Tapi yang kita tuntut sekarang aturan birokrasi karena yang berwenang dengan aturan regulasi itu bukan DPMG.
Tapi yang mempunyai kewenangan kalau di eksekutif adalah Pj Gubernur, kalau di legislatif adalah DPRA,” ungkapnya.
Baca juga: Mengenang Tragedi Arakundo Idi Cut, Pembantaian Warga Aceh Hingga Mayat Dibuang Ke Sungai
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPMG Aceh, T. Zul Husni, menyampaikan bakal mencabut surat yang menghambat pemberlakukan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Aceh tersebut.
Pihaknya juga mengaku bakal segera memberlakukan aturan baru tersebut sesuai dengan ketentuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.