Berita Aceh Utara
Dosen Unimal Gelar Doa Bersama Dukung Aksi Demo Istana Presiden di Jakarta Tuntut Tukin
Aksi kali ini diadakan melalui diskusi dan doa bersama untuk terealisasinya pembayaran Tukin dosen yang menjadi tanggung jawab negara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Aksi kali ini diadakan melalui diskusi dan doa bersama untuk terealisasinya pembayaran Tukin dosen yang menjadi tanggung jawab negara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dosen Universitas Malikussaleh atau Unimal dari berbagai fakultas pada Senin (3/2/2025), kembali menggelar aksi menuntut Tunjangan Kinerja (Tukin) di kawasan Fakultas Pertanian Unimal, Reuleut Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, Puluhan dosen dari berbagai fakultas Unimal berdemo di seputaran kampus Bukit Indah, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Aksi kali ini diadakan melalui diskusi dan doa bersama untuk terealisasinya pembayaran Tukin dosen yang menjadi tanggung jawab negara.
“Berbagai regulasi (undang-undang dan Permen) sudah ada dan tersedia, namun realisasi pembayaran Tukin yang menjadi tanggung jawab pemerintah masih belum direalisasikan,” ujar Koordinator Aksi Damai Saiful Adhar Alsa, dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (3/2/2025).
Aksi ini, kata Saiful, merupakan bentuk solidaritas sesama dosen yang sedang menggelar aksi di Istana Kepresidenan Jakarta yang menuntut pembayaran tukin kepada dosen Kemendiktisaintek sejak 2020-2025 untuk semua dosen, tanpa klasterisasi universitas.
“Gerakan moral ini menuntut agar kesejahteraan dosen diperhatikan, karena dosen berperan penting dlm mencerdaskan anak bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan UUD Tahun 1945,” tegas Koordinator aksi damai.
Baca juga: Dosen ASN Kemdiktisaintek Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka Tuntut Pembayaran Tukin
Dosen Magister Agribisnis Fakultas Pertanian Unimal, Setia Budi Dosen Unimal juga menyebutkan, dosen ASN di Kemendiktisaintek tidak pernah mendapatkan Tukin sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020, mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Usia Peraturan Menteri tersebut telah mencapai lima tahun,” ungkap Setia Budi Dosen Magister Agribisnis.
Padahal kata Setia Budi, Dosen merupakan tulang punggung kemajuan bangsa, tanpa kontribusi optimal dari dosen Indonesia emas 2045 mustahil tercapai.
Implementasi kebijakan diskriminatif antara dosen ASN Kemdiktisaintek dengan dosen kementerian lainnya telah menghasilkan perasaan penganaktirian bagi dosen ASN Kemdiktisaintek.
Hal ini menciptakan kecemburuan yang berdampak pada kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek.
“Kesejahteraan merupakan basis bagi lahirnya kinerja produktif dosen, Pencairan Tunjangan Kinerja bagi dosen Kemdiktisaintek tidak dapat ditunda-tunda lagi dan merupakan kewajiban konstitusional negara,” ungkap Nirzalin Guru Besar Sosiologi FISIP Unimal.
Baca juga: Lima Tahun Dosen ASN Tak Dapat Tukin, Perempuan Senator Aceh: Kementerian Lain Bisa Bayar
Selama waktu itu, dosen ASN di kementerian lain sudah mulai menerima tunjangan kinerja sejak tahun 2012.
Saat Lantik Keuchik dan Imum Mukim Bupati Aceh Utara, Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Sensasi Petik Buah di Dalam Screen House Canggih, Melon Ala Jepang Jadi Agroeduwisata |
![]() |
---|
Melon Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata di Aceh Utara |
![]() |
---|
Tuha Peut di Aceh Utara Laporkan Keuchik ke Jaksa, Ini Kasus Dana Desa |
![]() |
---|
Uniki Teliti Peran Legislatif Aceh Utara Dalam Membentuk Qanun dan Pengawasan Kebijakan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.