Salam

Lebih Cepat Realisasi APBA, Lebih Baik

APBA 2025 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang tercepat disahkan oleh DPRA dalam sejarah pemerintah Aceh, yakni pada 24 September 2025.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA. 

APBA 2025 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang tercepat disahkan oleh DPRA dalam sejarah pemerintah Aceh, yakni pada 24 September 2025. Disahkan oleh DPRA periode lama, dengan pagu lebih dari Rp 11 triliun.

Namun dalam perjalanannya, meskipun dokumen APBA ini cepat disahkan, tak kunjung bisa direalisasikan walaupun sudah memasuki bulan kedua tahun 2025. Hal ini salah satunya, barangkali terkait dengan masa transisi alias pergantian kekuasaan Pemerintah Aceh, dari Pj gubernur ke gubernur definitif.  Jika semula pelantikan gubernur terpilih dijadwalkan pada 6 Februari, kini bergeser lagi menjadi 17-19 Februari 2025, mundur sekitar dua pekan. Tentu dinamika politik ini mempengaruhi banyak hal, termasuk realisasi APBA. Di sisi lain, pemerintah pusat tentu punya banyak argumen untuk memundurkan pelantikan selama dua pekan. Katanya, agar bisa dilantik secara serentak, baik gubernur terpilih maupun bupati/wali kota dan wakilnya, sehingga bisa menghematkan anggaran. 

Di sisi lain, pemerintah pusat juga masih mengutak-atik APBN 2025, karena banyak program penting Prabowo-Gibran yang belum memiliki dana memadai. Nah, salah satu yang paling gampang adalah memotong anggaran jatah daerah, baik jatah provinsi maupun kabupaten/kota. 

Itu sebab, APBA pun masih harus diutak-atik kembali, seperti disampaikan oleh Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA. Namun, kita mengingatkan, jangan sampai utak-atik itu mempengaruhi atau berdampak besar pada program-program penting di daerah, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya. 

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA berharap Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025 sudah bisa dijalankan pada awal Februari ini.  Menurut Safrizal, saat ini pihaknya dari Pemerintah Aceh masih melakukan serangkaian proses penyesuaian hasil evaluasi dari Kemendagri terhadap APBA 2025, sebelum diserahkan kepada DPRA. 

“Sedikit lagi lah, paling lambat beberapa hari lagi sudah kelar. Karena kita menyesuaikan satu evaluasi Kemendagri, kedua ada Inpres terakhir dari bapak presiden untuk mengurangi belanja-belanja perjalanan yang enggak perlu,” kata Safrizal, pada Jumat (31/1/2025) kemarin. 

“Jadi masih disetel-setel. Kita berharap awal Februari sudah berjalan sebagaimana biasa,” lanjutnya. Safrizal menyampaikan, kendati saat ini APBA 2025 belum bisa dijalankan, tetapi ia memastikan sejumlah kebutuhan mendesak seperti gaji pegawai dan lain sebagainya tetap dicairkan. 

Menurutnya, sejumlah hal mendesak tersebut bisa didispensasi dengan adanya keputusan gubernur. “Kebutuhan yang mendesak yang tidak perlu menunggu APBA saya akan mengeluarkan keputusan untuk dispensasi, sehingga layanan publik tidak terganggu,” ungkapnya.

“Keperluan mendesak seperti gaji, misalnya operasional, kemudian layanan rumah sakit. Yang seperti-seperti itu yang tidak bisa ditunggu saya akan keluarkan dispensasi,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. 

Dalam inpres tersebut Prabowo menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemda untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun. Efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun tersebut berasal dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.

Tentu kita sepakat dengan Safrizal yang mengeluarkan kebijakan untuk mendispensisasikan sejumlah hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak. Hal ini karena ada sejumlah program dan kegiatan pelayanan masyarakat yang tak bisa menunggu berminggu-minggu, apalagi berbulan-bulan. Jangan sampai kebijakan-kebijakan yang diambil, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah selalu mengorbankan masyarakat banyak.(*)

 

POJOK

Mahar nikah putri Mualem 300 ringgit 

Jangan lihat pada jumlahnya, tapi kesucian hati dan niat yang tulus

Hakim dan pegawai MK tidak libur

Keadilan yang sering libur di republik ini, pak hakim!

Kemendagri: Jadwal pelantikan kepala daerah diundur demi efisiensi

Owwh, ternyata efisiensi juga bermakna menunda-nunda pekerjaan ya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved