Pembunuhan Sadis di Ciracas Jakarta Timur Dipicu Perselingkuhan, Pelaku EHS Jadi Tersangka

Polisi menetapkan EHS (37) sebagai tersangka pembunuhan terhadap RR di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025) malam.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Jatanras Polda Metro Jaya
PEMBUNUHAN - EHS (37) pelaku pembunuhan di Ciracas Jakarta Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025). Ia saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan EHS (37) sebagai tersangka pembunuhan terhadap RR di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025) malam.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

 
“Benar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

EHS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Dia diketahui merupakan sosok selingkuhan dari istri korban.

"Pelaku sebagai pacar istri korban," tambah Ade.

Saat itu EHS sedang main ke lokasi untuk menghampiri istri korban

RR yang melihat keberadaan pelaku langsung menegur istrinya tersebut.

"Tiba-tiba pacar istri korban marah dan terjadi keributan dan pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh," ucapnya.

Dalam keadaan terjatuh, pelaku langsung menusuk korban di bagian ulu hati hingga kepala. 

Bahkan jari korban sampai putus.

Saat itu korban pun meminta tolong dan didengar sang anak yang masih berusia 14 tahun.

"Anak korban keluar dari dalam rumah membantu bapak nya yang sedang berantem. Adapun anak korban setelah membantu bapaknya kena pisau di jari kelingking hingga luka," tuturnya.

Baca juga: Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Setelahnya, pelaku dan istri korban meninggalkan lokasi itu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved