Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir, Beraksi di Kamar Kosong

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di kamar kosong dalam bangunan panti asuhan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
TERSANGKA RUDAPAKSA - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Nurherwanto Kamaril alias NK (61) ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan pakaian tahanan saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (3/2/2025). Pelaku mencabuli korbannya selama tiga tahun 

Bahkan, sudah dipindahkan tempat tinggalnya ke lokasi penampungan anak yang layak, dan terakreditasi. 

Akibat perbuatannya, Farman menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma 2 orang. Mereka sudah kami pindah ke Shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun," ujar Farman. 

Di lain sisi, NK terus menerus meracau dengan menyebutkan bahwa semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar. 

"Tidak benar semua itu," keluh NK yang berkaus oranye bertuliskan Tahanan Polda Jatim. (Tribun Jatim/Kompas.com)

Baca juga: MAN 1 Banda Aceh Kembali Juara Umum Aceh Science Olympiad, Raih 42 Medali dengan Total Poin 120

Baca juga: DPRK Dorong Makan Bergizi Gratis Bagi Pelajar segera Terwujud di Nagan Raya

Baca juga: DPRK Dorong Makan Bergizi Gratis Bagi Pelajar segera Terwujud di Nagan Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved