Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir, Beraksi di Kamar Kosong
Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di kamar kosong dalam bangunan panti asuhan.
Bahkan, sudah dipindahkan tempat tinggalnya ke lokasi penampungan anak yang layak, dan terakreditasi.
Akibat perbuatannya, Farman menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma 2 orang. Mereka sudah kami pindah ke Shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun," ujar Farman.
Di lain sisi, NK terus menerus meracau dengan menyebutkan bahwa semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar.
"Tidak benar semua itu," keluh NK yang berkaus oranye bertuliskan Tahanan Polda Jatim. (Tribun Jatim/Kompas.com)
Baca juga: MAN 1 Banda Aceh Kembali Juara Umum Aceh Science Olympiad, Raih 42 Medali dengan Total Poin 120
Baca juga: DPRK Dorong Makan Bergizi Gratis Bagi Pelajar segera Terwujud di Nagan Raya
Baca juga: DPRK Dorong Makan Bergizi Gratis Bagi Pelajar segera Terwujud di Nagan Raya
Pemkab Abdya Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Meninggal di Malaysia |
![]() |
---|
Siswa SMK di Cikarang Dikeroyok Kakak Kelas Hingga Rahang Patah, 5 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Jasad Korban Ditinggal di Kebun |
![]() |
---|
Modus! Pelaku UMKM Aceh Nyaris Jadi Korban Penipuan Calon Pembeli Asing |
![]() |
---|
Tak Sadarkan Diri Usai Tabrakan Sesama Sepmor, Kek Togar Dilarikan ke RSUD Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.