Berita Aceh Singkil
Seorang Pria Rampok Eks Istri, Pelaku Sempat Kembalikan Barang Curian Sebelum Ditangkap
Pelakunya berinisial N (45). Sementara korbannya NA (57) merupakan mantan istri dari N yang sama-sama tinggal di Teluk Ambun.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
PRIA RAMPOK EKS ISTRI - Korban pencurian dengan kekerasan oleh mantan suaminya saat melapor ke Polsek Singkil, Senin (3/2/2025).
Polsek Singkil, yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka N sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.
Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara. "Kita kenakan pasal 365 KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan," tukas Kapolsek Singkil.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan korban melaporkan bekas suaminya lantaran kejadian tersebut bukan kali itu saja.
Pertengahan 2024 lalu, pelaku juga disebut-sebut mengambil ATM milik korban.
Sementara perceraian antara pelaku yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan korban yang merupakan PNS sudah terjadi sekitar setahun.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Aceh Singkil
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Singkil Sumbangkan Semen untuk Pembangunan Masjid At-Taqwa |
![]() |
---|
Pengurus Pemekaran Provinsi ALA di Aceh Singkil Terbentuk |
![]() |
---|
Musim Kemarau Melanda, Tanaman Sawit Warga Singkil Kekeringan |
![]() |
---|
Tips Berpetualang ke Rawa Singkil, Habitat Orangutan Terpadat di Dunia |
![]() |
---|
Banyak Ikan Mati di Sungai Lae Tonong Aceh Singkil, Diduga Akibat Penggunaan Racun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.