Berita Aceh Singkil

Seorang Pria Rampok Eks Istri, Pelaku Sempat Kembalikan Barang Curian Sebelum Ditangkap

Pelakunya berinisial N (45). Sementara korbannya NA (57) merupakan mantan istri dari N yang sama-sama tinggal di Teluk Ambun. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
PRIA RAMPOK EKS ISTRI - Korban pencurian dengan kekerasan oleh mantan suaminya saat melapor ke Polsek Singkil, Senin (3/2/2025). 

Polsek Singkil, yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka N sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan. 

Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara. "Kita kenakan pasal 365 KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan," tukas Kapolsek Singkil. 

Sementara itu, informasi lain menyebutkan korban melaporkan bekas suaminya lantaran kejadian tersebut bukan kali itu saja. 

Pertengahan 2024 lalu, pelaku juga disebut-sebut mengambil ATM milik korban. 

Sementara perceraian antara pelaku yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan korban yang merupakan PNS sudah terjadi sekitar setahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved