Berita Aceh Timur

Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian di MK

MK memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Timur 2024 ke tahap pembuktian

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Tangkapan layar
SIDANG SENGKETA PILKADA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Sadli Isra saat membaca putusan sidang untuk melanjutkan sidang pembuktian sengketa Pilkada Aceh Timur 2024, Selasa (4/2/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Timur 2024 ke tahap pembuktian

Keputusan ini disampaikan oleh hakim MK, Sadli Isra, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

"Sengketa perkara nomor 44 PHPU Bupati Aceh Timur akan berlanjut ke sidang pembuktian, dengan ketentuan menghadirkan saksi atau ahli serta penambahan bukti," ujar Hakim persidangan Saldi Isra.

Ia menjelaskan bahwa jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan dibatasi maksimal empat orang.

 Selain itu pokok-pokok keterangan saksi harus dicantumkan secara jelas.

Baca juga: Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK

Di sisi lain, pihak terkait dalam perkara ini, yakni Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan kesiapan menghadapi sidang pembuktian tersebut.

"Saya hadir langsung dalam sidang pokok perkara 44 terkait sengketa Pilkada Aceh Timur. Kita sebagai pihak terkait siap mengikuti proses hingga tahap pembuktian," ujarnya.

Iskandar juga mengimbau para pendukung dan seluruh masyarakat Aceh Timur untuk terus berdoa agar sengketa ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil.

Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen, Ini Batas Maksimal Beli Token Listrik, Simak Imbauan PLN

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved