Breaking News

Berita Bener Meriah

Tiga Perangkat Desa Divonis Penjara, Masing-Masing Lima Tahun

“Harta para terdakwa dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.” AGRA DWADIMA PUTRA, Jaksa Penuntut Umum 

Editor: mufti
IST
JALANI PERSIDANGAN - Tiga perangkat Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, divonis masing-masing 5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (3/2/2025). 

“Harta para terdakwa dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.” AGRA DWADIMA PUTRA, Jaksa Penuntut Umum 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Tiga perangkat desa di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, divonis masing-masing 5 tahun penjara. Ketiga terdakwa yaitu aparat Desa Gemasih, masing-masing mantan kepala desa berinisial HK (56), bendahara SB (51) dan operator kampung RA (34).

Vonis terhadap ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (3/2/2024).

Selain dijatuhi pidana penjara masing-masing 5 tahun, ketiga terdakwa juga didenda 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hukuman tersebut dijalani terdakwa setelah dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Tak hanya itu Jaksa juga menvonis para terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa HK sebesar 190 juta, SB sebesar 155 juta dan RA 159 juta.

Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Diketahui, vonis tersebut sedikit ringan dari jaksa penuntut umum Kejari Bener Meriah, dimana sebelumnya JPU menuntut para terdakwa masing-masing-masing 6,5 tahun.

Tuntutan para terdakwa itu dibacakan oleh Agra Dwadima Putra SH selaku Kasubsi Dik pada Kejaksaan Bener Meriah. JPU menuntut para terdakwa dengan pidana denda masing-masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Begitu juga menuntut para terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa HK sebesar 190 juta, SB sebesar 155 juta dan RA 159 juta.

Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Maka harta para terdakwa dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agra Dwadima Putra, dalam sidang tuntutan sebelumnya.

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, sebelumnya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 7 Mei 2024 lalu atas dugaan penyalahgunaan dana desa.

Setelah berkas perkara lengkap mereka bersama barang bukti kemudian diserahkan Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 3 September 2024.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Jo pasal 3, Jo Pasal 18 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.(rd)

 

Karyawan Bank Dituntut 8 Tahun Penjara

PENGADILAN Tipikor Banda Aceh, Senin (3/2/205), juga menggelar sidang kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 3,7 miliar yang dilakukan seorang karyawan bank di Bener Meriah berinisial SH.

Dalam persidangan tersebut SH dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agra Dwadima Putra, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (3/2/2025), 

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa SH dinyatakan sudah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu penyelewengan pembiayaan berupa pencairan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pembiayaan konsumtif di Bank Aceh Syariah.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," ujar Agra dalam persidangan.

Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut terdakwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 3,7 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Tuntutan tersebut diajukan lantaran terdakwa telah mengakui menikmati uang senilai Rp 3,7 miliar lebih tersebut untuk kepentingan pribadinya," pungkasnya.(b)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved