Pilkada Aceh Timur 2024
Ketua AZAN Respons Putusan MK, Optimis Takkan Ada PSU Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Tetap Menang
Muntasir memastikan bahwa Al-Farlaky dan Zainal tetap akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Timur 2024 ke tahap pembuktian.
Keputusan ini disampaikan oleh hakim MK, Sadli Isra, dalam sidang yang digelar pada panel ke tiga, Selasa (4/2/2025).
Permohonan itu diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Sulaiman Tole dan Abdul Hamid, dengan nomor perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Sengketa perkara nomor 44 PHPU Bupati Aceh Timur akan berlanjut ke sidang pembuktian, dengan ketentuan menghadirkan saksi atau ahli serta penambahan bukti," ujar Hakim persidangan Saldi Isra.
Ia menjelaskan bahwa jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan dibatasi maksimal empat orang. Selain itu pokok-pokok keterangan saksi harus dicantumkan secara jelas.
Baca juga: 5.942 Tentara Zionis Israel Tewas Selama Perang Gaza, 15.000 Terluka Kini Berada di Rehabilitasi
Nah, jika Aceh Timur dilanjutkan, maka sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Langsa dan Lhokseumawe disetop.
Dalam pernyataannya, hakim MK mengatakan, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud selaku Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di MK.
Selisih suara dengan peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang ditentukan.
Begitu pula dengan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Nomor Urut 3 Maimul Mahdi dan Nurzahri, ditolak MK.
Selisih suaranya dengan paslon peraih suara terbanyak di Kota Lhokseumawe juga melebihi ambang batas yang ditentukan.
Iskandar Al-Farlaky siap
Di sisi lain, pihak terkait dalam perkara ini, yakni Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan kesiapan menghadapi sidang pembuktian tersebut.
"Saya hadir langsung dalam sidang pokok perkara 44 terkait sengketa Pilkada Aceh Timur. Kita sebagai pihak terkait siap mengikuti proses hingga tahap pembuktian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2/2025).
INSYAALLAH Alfarlaky-Zainal Dilantik Rabu |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Iskandar-T Zainal Abidin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur |
![]() |
---|
Al-Farlaky Menangkan Gugatan Pilkada Aceh Timur |
![]() |
---|
Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK |
![]() |
---|
Siap Hadir Sebagai Pihak Terkait di MK, Tim 03 Siap Akan Beberkan Bukti Dugaan Money Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.