Pilkada Aceh Timur 2024
Ketua AZAN Respons Putusan MK, Optimis Takkan Ada PSU Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Tetap Menang
Muntasir memastikan bahwa Al-Farlaky dan Zainal tetap akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/2/2025).
Kemudian, polisi siap mengawal jalannya Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di MK. Sebanyak 1.172 personel dikerahkan.
"Kami kerahkan 1.172 personel untuk mengamankan amankan sidang di MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, personel di tempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. Pengamanan ini dilakukan guna memastikan sidang sengketa Pilkada 2024 berlangsung aman dan kondusif.(sak/f)
INSYAALLAH Alfarlaky-Zainal Dilantik Rabu |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Iskandar-T Zainal Abidin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur |
![]() |
---|
Al-Farlaky Menangkan Gugatan Pilkada Aceh Timur |
![]() |
---|
Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK |
![]() |
---|
Siap Hadir Sebagai Pihak Terkait di MK, Tim 03 Siap Akan Beberkan Bukti Dugaan Money Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.