Pilkada Aceh Timur 2024

Ketua AZAN Respons Putusan MK, Optimis Takkan Ada PSU Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Tetap Menang

Muntasir memastikan bahwa Al-Farlaky dan Zainal tetap akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
DAMPINGI BUPATI TERPILIH - Muntasir Age, saat mendampingi Bupati dan wakil Bupati terpilih Aceh Timur, Iskandar Usman Al-farlaky dan T Zainal Abidin, baru-baru ini. 

Muntasir memastikan bahwa Al-Farlaky dan Zainal tetap akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua Tim Pemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin (AZAN), Muntasir Age, imbau masyarakat agar tetap tenang. 

Selain itu, juga agat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar terkait status kepemimpinan daerah tersebut.

Muntasir memastikan bahwa Al-Farlaky dan Zainal tetap akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada permohonan dari pihak pemohon yang diterima oleh majelis  hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses masih berada di tahap dismisal, yaitu pemeriksaan awal untuk menentukan apakah perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Ini baru tahap awal, belum ada putusan final," ujar Muntasir di Jakarta, Rabu (4/1/2025), usai mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Baca juga: Al-Farlaky-Zainal Unggul, Peroleh Suara Terbanyak di Pilkada Aceh Timur

Muntasir menegaskan bahwa mekanisme di MK berjalan sesuai prosedur.

Jika perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian, tetapi bukti dari pemohon (tim 01) tidak cukup kuat, maka pasangan Al-Farlaky-Zainal tetap akan dilantik sebagai kepala daerah.

"Jangan salah tafsir, tahap dismisal ini bukan berarti permohonan pemohon dikabulkan.

Hakim hanya menentukan apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak. Saya tegaskan, tidak ada PSU," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita hoaks yang beredar.

"Saya harap masyarakat tetap tenang dan tidak termakan isu yang tidak berdasar. Pemerintahan yang sah harus tetap didukung demi kemajuan Aceh Timur," pungkasnya.

Baca juga: Tak Cuma WHO, Amerika Serikat Juga Menarik Diri dari Dewan HAM PBB: Perintah Eksekutif Donald Trump

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Sabang, Langsa dan Lhokseumawe Disetop

Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Timur 2024 ke tahap pembuktian.

Keputusan ini disampaikan oleh hakim MK, Sadli Isra, dalam sidang yang digelar pada panel ke tiga, Selasa (4/2/2025).

Permohonan itu diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Sulaiman Tole dan Abdul Hamid, dengan nomor perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Sengketa perkara nomor 44 PHPU Bupati Aceh Timur akan berlanjut ke sidang pembuktian, dengan ketentuan menghadirkan saksi atau ahli serta penambahan bukti," ujar Hakim persidangan Saldi Isra.

Ia menjelaskan bahwa jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan dibatasi maksimal empat orang. Selain itu pokok-pokok keterangan saksi harus dicantumkan secara jelas.

Baca juga: 5.942 Tentara Zionis Israel Tewas Selama Perang Gaza, 15.000 Terluka Kini Berada di Rehabilitasi

 

 Nah, jika Aceh Timur dilanjutkan, maka sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Langsa dan Lhokseumawe disetop.

Dalam pernyataannya, hakim MK mengatakan, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud selaku Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di MK.

Selisih suara dengan peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang ditentukan.

Begitu pula dengan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Nomor Urut 3 Maimul Mahdi dan Nurzahri, ditolak MK.

Selisih suaranya dengan paslon peraih suara terbanyak di Kota Lhokseumawe juga melebihi ambang batas yang ditentukan. 

Iskandar Al-Farlaky siap

Di sisi lain, pihak terkait dalam perkara ini, yakni Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan kesiapan menghadapi sidang pembuktian tersebut.

"Saya hadir langsung dalam sidang pokok perkara 44 terkait sengketa Pilkada Aceh Timur. Kita sebagai pihak terkait siap mengikuti proses hingga tahap pembuktian," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/2/2025).

Kemudian, polisi siap mengawal jalannya Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di MK. Sebanyak 1.172 personel dikerahkan.

"Kami kerahkan 1.172 personel untuk mengamankan amankan sidang di MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan, personel di tempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. Pengamanan ini dilakukan guna memastikan sidang sengketa Pilkada 2024 berlangsung aman dan kondusif.(sak/f)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved