Berita Aceh Utara

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta, Terdakwa Banding

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara itu dinilai terbukti korupsi dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 20

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
kompas.com
ILUSTRASI PERSIDANGAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang terakhir baru-baru ini menghukum mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015-2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinkes Aceh Utara 2019 dan 2020.  

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara itu dinilai terbukti korupsi dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015-2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinkes Aceh Utara 2019 dan 2020. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan atau Dinkes Aceh Utara Tahun Anggaran 2019-2020, Maisarah, dihukum 4,5 tahun atau 54 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh membacakan putusan itu dalam sidang terakhir PN Tipikor Banda Aceh baru-baru ini. 

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara itu dinilai terbukti korupsi dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015-2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinkes Aceh Utara 2019 dan 2020. 

Anggarannya dari APBK Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019 dan 2020.

Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak melakukan tugas sesuai peraturan yang berlaku. 

Akibatnya di tahun 2019 terdakwa meminta pengembalian dana yang telah ditransfer dengan alasan salah kirim dan tahun 2020 terdakwa tidak membayarkan sisa kekurangan gaji Rp 918.2 juta lebih.  

Baca juga: Isu Gaji ke-13 & 14 ASN Bakal Dihapus Kembali Ramai Dibicarakan, Begini Penjelasan Pejabat Kemenkeu

“Menyatakan Terdakwa Maisarah, SKM Binti Almarhum Ismail terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair. (Didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Tipikor),” ujar majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh.

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan (subsider) dua bulan kurungan. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 918,2 juta lebih.

Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu rupiah.

Baca juga: Arab Saudi Tegaskan Tak Akan Jalin Hubungan dengan Israel Sebelum Negara Palestina Terbentuk!

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara.

Sebelumnya pada 20 Desember 2024, JPU menuntut terdakwa 6,5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan.

Menghukum agar terdakwa Maisarah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 918,2 juta lebih.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*) 

Baca juga: Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025 Terbaru, Berlaku untuk PNS dan PPPK, Ini Jadwal Pakainya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved