Sosok Muhsin Pembunuh Wanita Cianjur, Pelaku dan Korban Jalin Hubungan Jarak Jauh Selama 2 Tahun

Muhsin ditangkap usai jadi buron selama 5 hari dan diancam hukuman seumur hidup setelah menghabisi nyawa SW, Jumat (31/1/2025). 

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
PEMBUNUH PEREMPUAN CIANJUR - Tampang Muhsin Hidayat (22) pelaku pembunuhan SW hanya menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025). Muhsin diancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara 

SERAMBINEWS.COM, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial SW (28), warga Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku bernama Muhsin Hidayat (22) ditangkap Resmob di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Muhsin ditangkap usai jadi buron selama 5 hari dan diancam hukuman seumur hidup setelah menghabisi nyawa SW, Jumat (31/1/2025). 

Sementara Jasad korban ditemukan di kebun teh pada Minggu (26/1/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di mako Polres Cianjur pada Selasa (4/2/2025), Muhsin hanya dapat tertunduk sambil memejamkan mata.

 
Dengan tangan diborgol dan diapit empat personel polisi, mulut tersangka sesekali tampak berkomat-kamit.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara memukul, membekap, dan kemudian mencekik. 

 
“Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekurangan oksigen,” ungkap Yonky kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025),.

Lebih lanjut, Yonky menambahkan bahwa terdapat sejumlah luka memar pada wajah, punggung, bokong, perut, dan lengan bawah korban, serta pendarahan di beberapa bagian tubuh lainnya. 

“Setelah korban meninggal, tersangka menyeret tubuhnya sejauh lima meter ke dalam area kebun teh sebelum meninggalkannya. Tersangka juga membawa sejumlah barang berharga milik korban,” tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa telepon seluler, tas, dompet berisi uang, perhiasan, hingga pakaian korban.

Saat penangkapan, polisi menyita barang-barang milik korban, termasuk tas, ponsel, cincin, dan uang tunai sebesar Rp200.000. 

“Selama dalam pelariannya, tersangka berupaya menghapus jejak digital komunikasinya dengan korban di media sosial. Namun, berkat analisis puluhan CCTV yang kami dapatkan, sosok tersangka berhasil teridentifikasi,” ujar Yonky.

"Korban SW diketahui berpamitan kepada keluarganya untuk bekerja di sebuah jasa katering di wilayah Cianjur Kota," katanya. 

Bahkan korban sempat memberikan kabar kepada keluarganya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved