Sosok Muhsin Pembunuh Wanita Cianjur, Pelaku dan Korban Jalin Hubungan Jarak Jauh Selama 2 Tahun

Muhsin ditangkap usai jadi buron selama 5 hari dan diancam hukuman seumur hidup setelah menghabisi nyawa SW, Jumat (31/1/2025). 

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
PEMBUNUH PEREMPUAN CIANJUR - Tampang Muhsin Hidayat (22) pelaku pembunuhan SW hanya menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025). Muhsin diancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara 

 "Namun keesokan harinya keluarga tidak mendapatkan kabar, dan ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan," katanya. 

Yonky mengatakan, korban semula diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan

Namun hasil penyelidikan lebih lanjut, terdapat fakta baru dan bukti lainnya. 

 Diketahui korban dan pelaku menjalin hubungan komunikasi jarak jauh dua tahun terakhir. 

Pelaku sempat bekerja di Kalimantan, sementara korban berada di Cianjur


Kemudian pelaku mengajak korban bertemu setelah menjanjikan pekerjaan," katanya. 

Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan dan mengajak korban bertemu pada 25 Januari.

"Motif utama pembunuhan adalah karena pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak, sehingga pelaku tersinggung dan melampiaskan amarahnya dengan kekerasan," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. 

"Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan motif lain di balik pembunuhan tersebut," kata Yonky. 

Baca juga: Muhsin Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh Cianjur Ditangkap, Dihabisi Karena Tolak Berhubungan Badan

Modus tawari pekerjaan

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan di perusahaan katering. 

“Korban, yang tergiur oleh janji tersangka, akhirnya bersedia bertemu. Tersangka kemudian menjemputnya menggunakan sepeda motor di daerah Joglo, Cianjur,” jelas Tono.

Tono juga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Tolak bercinta

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved