Arman Purwanto Pembakar Wanita Bersuami di Lampung Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak

Pelaku penyiram dan pembakar wanita bersuami di Lampung ditangkap polisi saat hendak kabur ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
PEMBAKAR WANITA - Arman (baju oranye) pelaku pembakaran wanita di Bandar Lampung yang ditangkap polisi, Kamis (6/2/2025). Pelaku penyiram dan pembakar wanita bersuami di Lampung ditangkap polisi saat hendak kabur ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Seorang pria di lampung nekat membakar nekat membakar wanita bersuami.

Padahal, pria itu juga baru kenal dengan korban yang berinisial TW (40) yang merupakan istri orang lain.

Pelaku penyiram dan pembakar wanita bersuami di Lampung ditangkap polisi saat hendak kabur ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku bernama Arman Purwanto (42), warga Pesawaran.

 "Iya, kita tangkap setelah bekerja sama dengan Polres Musi Rawas," kata Enrico di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap dalam pelariannya setelah membakar korban berinisial TW pada Minggu (2/2/2025) lalu.

"Pelaku saat itu sedang makan di sebuah rumah makan lalu diringkus anggota Polres Musi Rawas," kata dia.

Enrico mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya itu karena dipicu sakit hati dan dendam akibat ditolak perasaannya oleh korban.

 "Korban dibuntuti oleh pelaku, lalu di sekitar flyover Ryacudu, keduanya sempat cekcok," kata dia.

Secara tiba-tiba, pelaku menyiram bensin ke tubuh korban lalu menyulutnya dengan korek api.

 "Korban mengalami luka bakar di leher dan dada," kata Enrico.

Baca juga: Ini Motif Suami Bakar Istri di Aceh Tamiang, Dipicu Rasa Kesal Permintaan Rujuk Ditolak Korban

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bersuami disiram bensin lalu dibakar oleh kenalannya.

Kepolisian menyebut pelaku cemburu sehingga nekat melakukan perbuatan itu.

Kuasa hukum korban, Ari Syandi, mengatakan peristiwa itu dialami oleh kliennya berinisial TW (40) pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

 "Klien saya baru pulang kerja dan diikuti oleh pelaku selama perjalanan pulang," katanya di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/2/2025) siang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved