Kajian Islam

Masih Punya Utang Shalat? Buya Yahya Bagikan Cara Menghitungnya untuk Mengqadha Shalat yang Terlewat

Sholat qadha adalah sholat yang dilakukan untuk mengganti sholat yang telah ditinggalkan atau terlewatkan pada waktunya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Pendakwah Buya Yahya dalam sebuah kajian dakwahnya membagikan cara menghitung utang shalat untuk Mengqadha Shalat yang Terlewat, Kamis (6/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Selama menjalani kehidupan, adakalanya manusia meninggalkan kewajibannya dalam melaksanakan shalat lima waktu.

Dalam Islam, bagi yang telah meninggalkan shalat, maka syariat Islam menuntut orang tersebut untuk melaksanakan qadha shalat.

Sholat qadha adalah sholat yang dilakukan untuk mengganti sholat yang telah ditinggalkan atau terlewatkan pada waktunya.

Pendakwah Buya Yahya dalam sebuah kajian dakwahnya mengatakan, ada banyak sekali pertanyaan dari jamaah tentang bagaimana cara menghitung utang shalat untuk mengqadha shalat yang terlewat.

Diungkap Buya Yahya, bahkan ada seorang wanita yang dimana sejak pertama kali ia memasuki masa menstruasi, perempuan tersebut tidak pernah shalat sampai usianya memasuki 30 tahun. 

Lalu ketika ia sadar, perempuan tersebut ingin mengganti shalat yang ditinggalkannya namun dia bingung bagaimana cara menghitung utang shalat.

Baca juga: Wajibkah Wanita Pakai Mukena saat Shalat? Buya Yahya: Yang Penting Menutup Aurat!

"Ini biasanya pertanyaan katanya dia baru sadar saat dia udah besar, jadi mulai umur 15 saat pertama kali haid itu sampai sekarang dia baru shalat di umur 30 tahun, berarti dia punya utang shalat selama 15 tahun kan," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com, Kamis (6/2/2025).

Kalau Anda punya permasalahan shalat yang pernah anda tinggalkan, lanjut Buya, sebaiknya hitung lah terlebih dahulu berapa jumlah shalat yang telah anda tinggalkan sebelumnya, lalu setelah itu baru lah anda qadha shalatnya secara perlahan atau dicicil.

"Jadi kalau orang punya permasalah shalat, anggap saja saya kerja di Jakarta pulang-pergi, berarti kalau saya hitung mungkin sudah ketemu mungkin 300 ashar, 300 asar itu harus dihitung dulu angkanya baru nanti diqadha perlahan-perlahan," tegas Buya.

Dalam mengqadha shalat, Buya Yahya menyarankan agar dicicil saja dan jangan diganti sekaligus. 

"Enggak usah ngada-ngada anda langsung 300 shalat sekali waktu, langsung bungkuk nanti, enggak bisa bangun lagi. Jadi mengqadhanya dicicil," timpal Buya. 

Buya Yahya juga menegaskan, bagi siapun yang punya permasalahan hutang shalat, dalam hal ini jangan buru-buru anda membayar hutang kecuali anda telah memastikan perkiraannya atau jumlah hutang shalatnya.

Baca juga: Panduan Taaruf Sesuai Ajaran Rasulullah, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Fokuslah anda pada jumlah angka hutang shalat, baru nanti kemudian anda cicil shalatnya.

Sebab sambung Buya, kalau anda belum menentukan angkanya, dikhawatirkan anda bingung dan timbul was-was.

"Kalau nanti belum ditentukan, anda shalat sudah berkali-kali tapi masih bingung sudah penuh atau belum sudah penuh atau belum sres nanti anda kena was-was. Jadi dengan bahasa anda yang diingat setelah itu Anda perkirakan Anda tulis angka 30 shalat ashar, 20 shalat maghrib, 30 shalat zuhur, setelah itu Anda jangan mikir yang dulu," pungkas Buya Yahya.

Wajibkah Wanita Pakai Mukena saat Shalat? Buya Yahya: Yang Penting Menutup Aurat!

Dalam menjalankan ibadah shalat, banyak wanita yang memilih untuk mengenakan mukena sebagai pakaian yang menutupi aurat. Namun, apakah penggunaan mukena itu benar-benar wajib?

Sebagai informasi, mukena merupakan busana syar'i yang biasanya dipakai secara khusus untuk melaksanakan shalat, baik shalat di rumah maupun di masjid hingga tempat lainnya.

Mukena biasanya berwarna putih hingga warna lainnya yang terang dilengkapi motof ataupun polos, mukena sering dipakai oleh wanita Indonesia dan juga Malaysia ketika shalat.

Pendakwah sekaligus pengasuh pondok pesantren LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, memberikan penjelasan bahwa yang terpenting dalam shalat adalah menutup aurat, bukan kewajiban menggunakan mukena.

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube @Albahjah TV pada Rabu (5/2/2025), Buya Yahya menegaskan bahwa shalat sebenarnya tidak harus menggunakan mukena. 

"Shalat tidak harus pakai mukena. Siapa yang mengatakan shalat harus pakai mukena?," ujar Buya Yahya mengawali penjelasannya.

Buya Yahya mengatakan bahwa ada pemahaman yang keliru mengenai keharusan penggunaan mukena dalam shalat.

Menurutnya, yang terpenting adalah menutup aurat secara sempurna saat shalat, bukan hanya sekadar menggunakan mukena.

"Mulai kapan sholat harus pakai mukena? Sholat harus menutup aurat," sambungnya.

Lanjut Buya Yahya, bahwa perempuan dapat menggunakan berbagai jenis pakaian yang menutup aurat dengan baik.

Ia menekankan bahwa ada banyak alternatif lain yang bisa dipakai perempuan dalam menjalankan ibadah sholat selain mukena.

Buya Yahya kemudian memberikan contoh mengenai pakaian yang dapat digunakan saat shalat. Ia mengatakan bahwa perempuan bisa memakai sarung asal aurat tertutup sempurna, tidak ada yang terlihat kecuali muka dan telapak tangan.

"Sarung bisa ditaruh di kaki, sarung buat perut, sarung buat kepala," jelasnya.

Dalam hal ini yang terpenting adalah shalat menggunakan apapun bisa yang terpenting dapat digunakan dan memenuhi syarat menutup aurat.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa pakaian lain seperti baju longgar juga dapat digunakan asalkan memenuhi syarat menutup aurat, termasuk menutup kaki dengan kaos kaki agar tidak terlihat.

"Pakai baju begini sudah cukup tinggal kaos kaki aja karena kaki tidak boleh terlihat," pungkas Buya Yahya

Bolehkah Memakai Mukena Warna-warni atau Bermotif Saat Shalat?

Mukena merupakan busana perlengkapan shalat untuk perempuan muslim khas Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, kini mukena memiliki model yang beragam mengikuti perkembangan zaman, baik dalam segi motif, bahan, warna, dan sebagainya.

Bahkan sekarang ini, sudah banyak kita jumpai saat shalat berjamaah hingga tarawih di masjid, banyak kaum wanita yang menggunakan mukena warna-warni, berenda-renda bahkan bermotif.

Lantas sebenarnya, bolehkah memakai mukena warna warni atau bermotif untuk shalat, terutama saat shalat berjamaah, termasuk tarawih?

Dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum memakai mukena bercorak saat shalat berjamaah atau Tarawih.

"Mukena boleh apa saja, sebab intinya adalah menutup aurat," ucap Buya Yahya.

"Akan tetapi sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak membuat orang terpesona dengan warna warni ukirannya, apakah hitam, apakah putih," lanjut Buya Yahya.

Jika motif yang ada pada mukena tidak mengganggu dan membuat orang tidak menoleh untuk melihatnya, tidak apa-apa.

"Jadi kalau misalnya motifnya adalah tidak menggoda, hajar saja. Misalkan motif motif bulat-bulat, itu kan tidak mengganggu,"

Lanjut Buya menjelaskan, penggunaan mukena tidak harus selalu putih.

"Kalau masalah sah sholatnya sah, tidak harus putih,  memang sebaik-baik mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh. Boleh hitam, cuma tidak terbiasa dengan kita," imbuh Buya.

Bahkan, Buya Yahya menyebutkan jangan memakai mukena warna putih jika mukenanya tipis sehingga rambutnya terlihat karena transparan.

Jika kondisi seperti ini, penggunaan mukena putih tidak dianjurkan.

Pasalnya hari ini banyak mukena bahannya tipis, sehingga ketika memakai mukena seperti tidak memakai mukena. 

"Putih tapi tipis transparan rambutnya kelihatan, jangan putih lagi. Sehingga sekarang banyak bahan-bahannya sangat tipis sehingga pakai mukena seperti tidak pakai mukena," tambahnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh, dan boleh saja memakai mukena berwarna hitam.

Selagi mukena yang kita gunakan tidak mengganggu orang yang berada dibelakang kita, tidak masalah untuk digunakan.

Begitu juga dengan penggunaan mukena motif, tidak apa-apa.

Hanya saja perlu diingat, jika mukena yang terdapat ada tulisan, mukena ini tidak dianjurkan dipakai karena dapat mengundang orang lain untuk melihat.

"Yang paling penting dalam shalat tidak mengganggu orang yang dibelakang, tidak ada tulisan yang macam-macam, gak perlu pakai tulisan, kalau hanya motif-motif yang tidak mengganggu maka itu tidak masalah dan boleh-boleh saja dan tidak harus putih," timpalnya

Terakhir, Buya juga menjelaskan soal fatwa yang mengatakan tidak sah shalat seseorang jika tidak menggunakan mukena putih adalah ungkapan yang salah.

"Ada orang fatwa kalau tidak putih tidak sah, itu ya sakit itu, darimana? Pakai hitam lebih wibawa mungkin," 

Kata Buya Yahya selanjutnya, memang warna putih merupakan warna kesukaan Nabi saat hendak melaksanakan sholat.

Tetapi, dalam hal ini Buya Yahya lebih menganjurkan agar para wanita lebih baik memakai atau membeli mukena yang nyaman, enak dipakai, sehingga betah dan nyaman untuk melaksanakan ibadah.

"Mukena tolonglah yang bagus yang enak, sehingga betah ibadah," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved