Gadis 15 Tahun di Bogor Dirudapaksa 2 Kali saat Pamit ke Warung, Pelaku Diringkus usai 4 Bulan Buron
SNF dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial JW alias R (20) di rumah bibi pelaku di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,
"Pada saat di rumah korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali," ujarnya.
Kemudian, I (43), ibu korban lantas mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan polisi.
"Atas kejadian tersebut, ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi (LP)," sebut Teguh.
Tersangka R lantas dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Dampak Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Banyak Komputer Hangus, Tak Ada Korban
Baca juga: Pencariannya Dramatis, Akhirnya Lansia Korban Terkaman Buaya di Aceh Singkil Ditemukan Meninggal
Baca juga: Netanyahu Ngamuk Usai 3 Sandera Israel Dibebaskan, Janji Hancurkan Hamas, Ada Apa?
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Kali Cabuli Remaja di Bawah Umur di Rumpin Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolresta Nilai Kenakalan Remaja dan Geng Motor di Banda Aceh Akibat Lemahnya Pengawasan Orang Tua |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Reje Pelaku Perusakan Hutan Lindung di Aceh Tengah |
![]() |
---|
4 Geng Motor Deklarasi Bubar di Polresta Banda Aceh, Imbas Aksi Pembacokan-Perampasan |
![]() |
---|
VIDEO Situasi Mencekam, Kontak Tembak Aparat & KKB 5 Sipil Jadi Korban |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.