Gadis 15 Tahun di Bogor Dirudapaksa 2 Kali saat Pamit ke Warung, Pelaku Diringkus usai 4 Bulan Buron

SNF dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial JW alias R (20) di rumah bibi pelaku di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polres Bogor
PELAKU PENCABULAN DI BOGOR - JW alias R (20) itu diamankan setelah ibu korban melaporkan kejadian yang terjadi pada 28 September 2024 itu kepada pihak kepolisian. SNF dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial JW alias R (20) di rumah bibi pelaku. 

"Pada saat di rumah korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali," ujarnya.

Kemudian, I (43), ibu korban lantas mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan polisi.

"Atas kejadian tersebut, ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi (LP)," sebut Teguh.

Tersangka R lantas dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Baca juga: Dampak Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Banyak Komputer Hangus, Tak Ada Korban

Baca juga: Pencariannya Dramatis, Akhirnya Lansia Korban Terkaman Buaya di Aceh Singkil Ditemukan Meninggal

Baca juga: Netanyahu Ngamuk Usai 3 Sandera Israel Dibebaskan, Janji Hancurkan Hamas, Ada Apa?

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Kali Cabuli Remaja di Bawah Umur di Rumpin Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved