AKBP Bintoro dan 4 Polisi Penerima Suap Melawan: Tolak Pemecatan, Ajukan Banding di Sidang Etik

Lima polisi yang terlibat dalam kasus dugaan suap, termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi

|
Editor: Faisal Zamzami
dok. Istimewa
KASUS SUAP - Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025). Lima polisi yang terlibat dalam kasus dugaan suap, termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).  

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Nasib lima polisi yang terlibat kasus dugaan penyuapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Lima polisi yang terlibat dalam kasus dugaan suap, termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Mereka mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

 “Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

Dalam sidang tersebut, tiga polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Mereka adalah AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana. 

Dua polisi lainnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dikenai sanksi demosi selama delapan tahun.

Mereka juga diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.

Baca juga: AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND Didemosi 8 Tahun, Terlibat Suap AKBP Bintoro

Kasus dugaan suap

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dkk dalam penanganan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial FA (16).

Kasus ini terungkap setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi terkait dugaan suap tersebut.

Rilis itu mengacu pada gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

Gugatan tersebut ditujukan kepada AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

 Kelima polisi yang terlibat diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Sidang etik akhirnya memutuskan sanksi berat bagi mereka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved