AKBP Bintoro dan 4 Polisi Penerima Suap Melawan: Tolak Pemecatan, Ajukan Banding di Sidang Etik

Lima polisi yang terlibat dalam kasus dugaan suap, termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi

|
Editor: Faisal Zamzami
dok. Istimewa
KASUS SUAP - Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025). Lima polisi yang terlibat dalam kasus dugaan suap, termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).  

Diketahui, AKBP Bintoro dan empat orang lain digugat dalam perkara pemerasan.  Keempat lainnya AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung (pengacara tersangka Arif Nugroho), dan Herry.

Mereka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo atas kasus perbuatan melawan hukum. 

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," demikian tulisan detail perkara di laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan.

Tak hanya uang Rp 1,6 miliar, Bintoro bahkan diminta untuk mengembalikan kendaraan-kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tulis detail perkara tersebut.

 

Eks Pengacara Pembunuh ABG Punya Peran Besar di Kasus Suap AKBP Bintoro

 Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mempunyai peran sentral dalam kasus dugaan suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan kawan-kawan.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berinisial FA (16) yang diduga menyuap AKBP Bintoro dkk. 

Adapun peran EDH ini diungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). 

“Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya. 

“Statusnya yang non-anggota ini adalah status profesi. Dan kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi. Inisialnya EDH,” tambah dia.


Menurut Anam, peran Evelin saat mendampingi Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam penanganan perkara pembunuhan dan pemerkosaan itu sangatlah aktif.

Saat ditanya apakah Evelin melobi atau menjadi perantara antara keluarga tersangka dengan polisi, Anam enggan menjawabnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved