AKBP Bintoro dan 4 Polisi Penerima Suap Melawan: Tolak Pemecatan, Ajukan Banding di Sidang Etik

Lima polisi yang terlibat dalam kasus dugaan suap, termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi

|
Editor: Faisal Zamzami
dok. Istimewa
KASUS SUAP - Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025). Lima polisi yang terlibat dalam kasus dugaan suap, termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).  

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Nasib lima polisi yang terlibat kasus dugaan penyuapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Lima polisi yang terlibat dalam kasus dugaan suap, termasuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Mereka mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

 “Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

Dalam sidang tersebut, tiga polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Mereka adalah AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana. 

Dua polisi lainnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dikenai sanksi demosi selama delapan tahun.

Mereka juga diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.

Baca juga: AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND Didemosi 8 Tahun, Terlibat Suap AKBP Bintoro

Kasus dugaan suap

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dkk dalam penanganan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial FA (16).

Kasus ini terungkap setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi terkait dugaan suap tersebut.

Rilis itu mengacu pada gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

Gugatan tersebut ditujukan kepada AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

 Kelima polisi yang terlibat diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Sidang etik akhirnya memutuskan sanksi berat bagi mereka.

Namun, AKBP Bintoro dkk memilih melawan dengan mengajukan banding.

 Kini, proses hukum berlanjut dan nasib mereka di Polri bergantung pada putusan banding yang diajukan.

AKBP Bintoro Akui Terima 100 juta

 Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan pada Jumat malam (7/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Bintoro diakui menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho.

Sidang etik tersebut memutuskan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Bintoro.

Dalam sidang, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp 100 juta dari terswangka Arif Nugroho.

Sebelumnya, ia sempat membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada," ungkap Bintoro.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak terima ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara hingga ke kejaksaan, yang mengakibatkan mereka menyebarkan berita bohong mengenai pemerasan.

Setelah dipecat, AKBP Bintoro mengajukan banding, mengikuti langkah yang sama dengan sejumlah anggota lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Semuanya banding," kata Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Anam juga mengungkapkan bahwa Bintoro menyesali perbuatannya setelah mendengar hasil sidang etik.

"Menyesal dan menangis," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, AKBP Bintoro juga diminta untuk memohon maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan akibat perbuatannya.

Diketahui, AKBP Bintoro dan empat orang lain digugat dalam perkara pemerasan.  Keempat lainnya AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung (pengacara tersangka Arif Nugroho), dan Herry.

Mereka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo atas kasus perbuatan melawan hukum. 

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," demikian tulisan detail perkara di laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan.

Tak hanya uang Rp 1,6 miliar, Bintoro bahkan diminta untuk mengembalikan kendaraan-kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tulis detail perkara tersebut.

 

Eks Pengacara Pembunuh ABG Punya Peran Besar di Kasus Suap AKBP Bintoro

 Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mempunyai peran sentral dalam kasus dugaan suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan kawan-kawan.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berinisial FA (16) yang diduga menyuap AKBP Bintoro dkk. 

Adapun peran EDH ini diungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). 

“Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya. 

“Statusnya yang non-anggota ini adalah status profesi. Dan kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi. Inisialnya EDH,” tambah dia.


Menurut Anam, peran Evelin saat mendampingi Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam penanganan perkara pembunuhan dan pemerkosaan itu sangatlah aktif.

Saat ditanya apakah Evelin melobi atau menjadi perantara antara keluarga tersangka dengan polisi, Anam enggan menjawabnya.

“Kalau dominan ini bisa jadi tidak hanya soal atau sekadar menyerahkan duit. Tapi bagaimana berjalannya penegakan hukum berlangsung,” ujar Anam.

“Kalau hanya menyerahkan duit, itu ya kayak ibarat kurir. Tapi peranannya lebih dari kurir,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

 
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

Sejak 25 Januari 2025, mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).


Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.

 

Baca juga: Abu Razak Lantik Kupiah Seuke Jadi Pengurus KONI 2025 - 2029

Baca juga: VIDEO - Harimau Sumatra yang Teror Ternak Warga di Aceh Timur Berhasil Ditangkap

Baca juga: Erdogan: Tak Ada Kekuatan yang Dapat Memaksa Warga Palestina Keluar dari Tanah Air Mereka

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved