Kondisi 7 Terpidana Kasus Vina di Lapas Kelas I Cirebon, Terungkap saat Dijenguk Wamen Otto Hasibuan
Dalam pertemuan itu, Otto juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan harapan agar keadilan ditegakkan dalam kasus mereka.
Diketahui, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mereka.
Namun, pada 16 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak adanya kekhilafan hakim dalam memeriksa fakta dan hukum dalam perkara ini.
Kunjungi Lapas Cirebon, Wamenkumham Otto Hasibuan Soroti Kapasitas Lapas & Narapidana Kasus Narkoba
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (7/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan menyoroti masalah over kapasitas lapas serta perlunya pendekatan baru dalam penegakan hukum, terutama terkait kasus narkoba.
"Kami datang ke sini untuk kunjungan sekaligus memberikan evaluasi mengenai beberapa hal terkait ketentuan hukum, termasuk rencana amnesti dan kondisi Lapas," ujar Otto Hasibuan saat memberikan keterangan resminya ke media, Jumat (7/2/2025).
Otto mengungkapkan bahwa permasalahan kelebihan kapasitas lapas sudah menjadi isu lama.
Menurutnya, sekitar 55 persen penghuni lapas saat ini merupakan narapidana kasus narkoba.
Oleh karena itu, pemerintah sedang mempertimbangkan solusi agar jumlah penghuni lapas tidak terus meningkat.
"Kalau ini dibiarkan terus, ini kan masalah. Paradigma kita bukan ingin menambah lapas, sebab kalau berpikir menambah lapas, berarti kita membiarkan kejahatan terus terjadi," ucapnya.
Otto menegaskan, langkah yang perlu diambil adalah menekan angka kejahatan, bukan sekadar menampung lebih banyak narapidana di lapas.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah rehabilitasi bagi pengguna narkoba, terutama mereka yang baru pertama kali terjerat kasus.
"Banyak orang yang coba-coba mengisap ganja, lalu langsung masuk penjara dan dihukum. Lama-lama keluar malah jadi bandar," jelas dia.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan rehabilitasi perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek hukum serta ketersediaan anggaran negara.
"Kita hitung-hitung, kalau mereka dipenjara, negara harus menanggung makan dan minum mereka. Bisa jadi kalau dialokasikan untuk rehabilitasi, biayanya malah lebih efisien," kata Ketua Umum Peradi itu, meski saat ini cuti karena masuk ke dalam pemerintahan.
Ubah Lahan Kosong Jadi Area Produktif, Lapas Meulaboh Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pramuka Aceh Tamiang Blusukan hingga ke Penjara |
![]() |
---|
4 Terpidana Meringis Kesakitan Dicambuk 80 dan 100 Kali di Taman Bustanussalatin Banda Aceh |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Perumdam Sigli Dituntut 4,8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan dan 15 Hari Sebelum Bebas Bersayarat dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.