Kondisi 7 Terpidana Kasus Vina di Lapas Kelas I Cirebon, Terungkap saat Dijenguk Wamen Otto Hasibuan
Dalam pertemuan itu, Otto juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan harapan agar keadilan ditegakkan dalam kasus mereka.
SERAMBINEWS.COM, CIREBON - Otto Hasibuan menjenguk tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tujuh terpidana tersebut adalah Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Momen ini terjadi disaat Otto Hasibuan melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon Jabar pada Jumat (7/2/2025).
Kini statusnya berbeda, Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas).
Diketahui sebelum menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan kuasa hukum mereka dalam upaya mencari keadilan.
Setelah bertemu para terpidana kasus Vina Cirebon, Otto memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.
“Hari ini kami datang secara khusus untuk bertemu tujuh terpidana kasus Vina. Mereka dalam keadaan baik,” ujar Otto Hasibuan kepada media, Jumat (7/2/2025).
Sudirman Ngadu ke Otto Hasibuan, Rasakan Nyeri di Punggung
Meski demikian, Otto mengungkapkan, bahwa satu terpidana, Sudirman, mengeluhkan nyeri di bagian punggung akibat luka lama yang dialaminya saat proses penangkapan.
“Sudirman mengatakan bahwa dia pernah terkena tembakan peluru karet, sehingga sekarang sering merasakan nyeri, terutama saat duduk,” ucapnya.
Terkait keluhan tersebut, Otto telah meminta pihak Lapas Cirebon untuk membawa Sudirman ke rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Baca juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Pesan Terpidana Kasus Vina ke Otto Hasibuan
Dalam pertemuan itu, Otto juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan harapan agar keadilan ditegakkan dalam kasus mereka.
Namun, Otto menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, ia tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung sebagai pengacara.
“Sekarang saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa hukum mereka yang melanjutkan perjuangan hukum yang ada,” jelas dia.
Ubah Lahan Kosong Jadi Area Produktif, Lapas Meulaboh Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pramuka Aceh Tamiang Blusukan hingga ke Penjara |
![]() |
---|
4 Terpidana Meringis Kesakitan Dicambuk 80 dan 100 Kali di Taman Bustanussalatin Banda Aceh |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Perumdam Sigli Dituntut 4,8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan dan 15 Hari Sebelum Bebas Bersayarat dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.