Kondisi 7 Terpidana Kasus Vina di Lapas Kelas I Cirebon, Terungkap saat Dijenguk Wamen Otto Hasibuan
Dalam pertemuan itu, Otto juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan harapan agar keadilan ditegakkan dalam kasus mereka.
Dalam kunjungannya, Otto menemukan adanya narapidana yang sudah berusia 95 tahun.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian khusus, terutama jika napi tersebut sudah tidak mampu secara fisik untuk menjalani hukuman.
"Tadi kita melihat ada napi yang sudah berumur 95 tahun. Secara fisik tidak bisa apa-apa, ini bagaimana? Kita coba daftarkan dalam program amnesti, masuk dalam kategori usia," ujarnya.
Namun, Otto juga menekankan bahwa kasus yang melibatkan napi tersebut cukup sensitif karena berkaitan dengan perlindungan anak.
Selain itu, ia menemukan adanya narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Menurutnya, hal ini juga menjadi persoalan yang perlu dicari solusinya.
"Kita mau cek lagi, apakah dia sudah mengalami gangguan jiwa sebelum dihukum atau justru setelah masuk penjara. Kalau dicampur dengan napi lain kan repot. Harusnya mereka ditahan di tempat lain, seperti rumah sakit jiwa," ucap Otto.
Otto menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan yang lebih baik dalam sistem pemasyarakatan.
"Kita tidak lagi berpikir soal balas dendam terhadap orang. Makanya sekarang disebut lembaga pemasyarakatan, bukan lagi penjara," jelas dia. (tribun network/thf/TribunCirebon.com)
Baca juga: Trending Topic: A Business Proposal Abidzar hingga Donald Trump Cabut Izin Keamanan Joe Biden
Baca juga: Peluang Persiraja Banda Aceh dan PSPS Pekanbaru Promosi ke Liga 1, Aji Siapkan Pengganti Jhon Mena
Baca juga: 5 Rumah di Meukek Tertimpa Batu Gajah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ubah Lahan Kosong Jadi Area Produktif, Lapas Meulaboh Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pramuka Aceh Tamiang Blusukan hingga ke Penjara |
![]() |
---|
4 Terpidana Meringis Kesakitan Dicambuk 80 dan 100 Kali di Taman Bustanussalatin Banda Aceh |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Perumdam Sigli Dituntut 4,8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan dan 15 Hari Sebelum Bebas Bersayarat dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.