Pak Guru Berbuat Asusila Terhadap Siswinya di Lampung Selatan, Modus Pura-pura Lakukan Pengobatan
Z ditangkap aparat Polres Lampung Selatan setelah keluarga korban melapor kepada polisi.
SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Seorang guru agama Z (42) tega melakukan tindak asusila terhadap siswinya berinisial G (14) di Lampung Selatan, Lampung.
Z ditangkap aparat Polres Lampung Selatan setelah keluarga korban melapor kepada polisi.
Tindakan asusila guru terhadap siswi tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024).
Kemudian keluarga korban melapor ke polisi pada Senin (21/1/2025) yang tertuang dalam laporan Polisi LP/B/35/I/2025/SPKT/ SATRESKRIM/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG.
"Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di satu sekolah," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025).
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi pun menangkap Z pada Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Nasib Aipda A Polisi di Kendari Lecehkan Istri Orang, Paksa Korban Masuk Kamar Hotel Lakukan Ini
Modus Pelaku
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban.
Alasannya supaya bisa memenangkan perlombaan tilawah.
Namun, dalam prosesnya, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Motif pelaku, karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," ucap Kapolres.
Setelah ditangkap dan melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti, polisi resmi menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Viral Bapak Kos Lecehkan Balita 2 Tahun di Balikpapan, Sang Ibu Syok Lihat Bercak Merah
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," ujarnya.
Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.
"Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Baca juga: 14 Februari, Inilah Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam hingga Asal Usulnya Kata Buya Yahya
Baca juga: Mualem-Dek Fadh Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Rabu Lusa
Baca juga: S3 Studi Islam UIN Terima Mahasiswa Baru
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Modus Obati Suara Siswinya, Oknum Guru di Lampung Malah Lakukan Tindak Asusila
Bu Guru PAUD Digerebek Berduaan dengan Kapolsek Brangsong Kendal, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Bantu 1.000 Pelaku UMKM, Baitul Mal Banda Aceh Kucurkan Bantuan Modal Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Ketentuan Kenaikan Gaji ASN, PNS hingga TNI-Polri Usai Prabowo Teken Perpres 79/2025 |
![]() |
---|
Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah, Radiet Kekasih Korban Jadi Tersangka: Saya Tidak Membunuh |
![]() |
---|
Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ada Kejanggalan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.