Berikut Rincian Uang Rp 915 Miliar dan 51 Kilogram Emas di Rumah Zarof Ricar yang Diungkap Jaksa

Uang dan emas yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 1 triliun lebih itu diduga diterima Zarof Ricar dalam kurun tahun 2012 hingga 2022

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai saksi. 

25. Uang 201.000 dollar Hong Kong dengan pecahan 1.000 dollar Hong Kong

26. Uang 14.000 dollar Hong Kong dengan pecahan 500 dollar Hong Kong

27. Uang 700 dollar Hong Kong

28. Uang 50 dollar Hong Kong

29. Uang 60 dollar Hong Kong

30. Uang 10 dollar Hong Kong

31. Satu dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram dan 1 keping emas seberat 50 gram

32. Satu dompet berisi 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram

33. Satu plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram

34. Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025

35. Tiga lembar kwitansi toko emas mulia

36. Selembar uang 1.000 dollar Singapura

37. Uang 300 dollar Hong Kong pecahan 100 dollar Hong Kong.

Jaksa menyebut, uang dan emas itu disimpan di rumah Zarof Ricar di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Zarof Ricar Akui Diminta Pengacara Ronald Tannur Bantu Urus Kasasi di MA

Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim Agung yang Adili Kasasi Ronald Tannur

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved