Gaji Deddy Corbuzier Usai Diangkat Jadi Stafsus Menhan, Harta Kekayaannya Ditaksir Lebih dari Rp500M

Jabatan yang diemban Deddy tersebut termasuk dalam kelas jabatan 16-17. Sehingga, tukin yang diterimanya sebesar Rp20.695.000 per bulan untuk kelas

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Instagram/@dc.kemhan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Segini gaji dan tunjangan yang akan ia terima. 

SERAMBINEWS.COM - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal dengan Deddy Corbuzier kini resmi menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan). 

Pelantikan Deddy Corbuzier dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Selasa (11/2/2025).

Selain Deddy, ada lima nama lain yang juga dilantik oleh Sjafrie untuki mengemban jabatan yang sama.

Mereka adalah Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin. 

Kabar bahwa Deddy Corbuzier menduduki jabatan stafsus sendiri disampaikan Sjafrie lewat akun Instagram resminya @sjafrie.sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025). 

Dalam foto yang ia unggah, Deddy terlihat berdiri di ujung sisi kanan dengan balutan jas dan celana hitam serta kemeja putih.

Ia juga mengenakan kacamata, peci hitam, dan dasi berwarna merah. 

"Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie di keterangan foto.

Lantas, berapakah gaji yang diterima Deddy Corbuzier usai dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan?

Baca juga: Deddy Corbuzier Jabat Staf Khusus di Kemenhan, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan

Dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (12/2/2024), sebagai staf khusus Menhan, gaji dan tunjangan yang diterima Deddy Corbuzier diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Menurut Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas lain yang diberikan kepada stafsus Menteri setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi Madya. 

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, pejabat dengan golongan eselon I.b menerima gaji pokok yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan IV/d. 

Yaitu sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, tergantung masa kerja golongannya 0-32 tahun. 

Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji pokok, sebagai stafsus menhan Deddy juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved