Informasi Publik
Anak Lahir di Luar Kota? Begini Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahirannya di Dukcapil Setempat
Bagi orang tua yang memiliki anak yang lahir di luar kota, mengurus akta kelahiran menjadi hal penting untuk memastikan status hukum & identitas anak.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Agus Ramadhan
Mengurus administrasi akta kelahiran merupakan hal yang mudah, apalagi jika anak lahir di luar kota.
Orang tua yang mengurus akta kelahiran anak yang lahir di luar kota tidak perlu balik ke tempat lahir sang anak, cukup urus di Dinas Dukcapil sesuai domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Prosesnya praktis dan efisien!
Jangan lupa juga siapkan dokumen-dokumen penting biar pengurusannya makin lancar.
Sesuai asas domisili dalam mempermudah pengurusan, disebutkan bahwa pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan di Dikcapil sesuai domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga (KK), artinya tidak perlu kembali ke tempat kelahiran anak, hal ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013.
Selain itu, Handayani Ningrum, Plh Dirjen Dukcapil juga mengatakan dalam rilis resmi Dukcapil bahwa masyarakat tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi untuk mengurus akta.
Cukup dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisisi orang tua yang tertera di Kartu Keluarga.
Dokumen yang diperlukan :
Masih melansir dari laman yang sama, berikut dokumen yang diperlukan dalam mengurus akta kelahiran anak yang lahir di luar kota :
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas.
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
- Fotokopi KK.
- Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 1, penduduk dapat membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi.
- Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2, penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi.
- Formulir F-2.01, yang didapat dari Dinas Dukcapil.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
akta kelahiran
Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
akta kelahiran anak yang lahir di luar kota
administrasi kependudukan
cara buat akta kelahiran
cara buat akta kelahiran bayi baru lahir
Kartu Identitas Anak
Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil |
![]() |
---|
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Akibat Banjir, Begini Cara Mudah Urus di Disdukcapil, GRATIS! |
![]() |
---|
Gak Perlu Tunggu Nikah, Tinggal Sendiri Juga Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syarat Urus di Dukcapil |
![]() |
---|
Kuta Barat Sabang Masuk Nominasi Gampong Keterbukaan Informasi Publik Nasional |
![]() |
---|
Diskominsa Terapkan Penggunaan Email Sanapati, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.