Informasi Publik

Anak Lahir di Luar Kota? Begini Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahirannya di Dukcapil Setempat

Bagi orang tua yang memiliki anak yang lahir di luar kota, mengurus akta kelahiran menjadi hal penting untuk memastikan status hukum & identitas anak.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Agus Ramadhan
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi akta kelahiran 

Mengurus administrasi akta kelahiran merupakan hal yang mudah, apalagi jika anak lahir di luar kota.

Orang tua yang mengurus akta kelahiran anak yang lahir di luar kota tidak perlu balik ke tempat lahir sang anak, cukup urus di Dinas Dukcapil sesuai domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Prosesnya praktis dan efisien!

Jangan lupa juga siapkan dokumen-dokumen penting biar pengurusannya makin lancar. 

Sesuai asas domisili dalam mempermudah pengurusan, disebutkan bahwa pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan di Dikcapil sesuai domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga (KK), artinya tidak perlu kembali ke tempat kelahiran anak, hal ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013.

Selain itu, Handayani Ningrum, Plh Dirjen Dukcapil juga mengatakan dalam rilis resmi Dukcapil bahwa masyarakat tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi untuk mengurus akta.

Cukup dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisisi orang tua yang tertera di Kartu Keluarga.

Dokumen yang diperlukan : 

Masih melansir dari laman yang sama, berikut dokumen yang diperlukan dalam mengurus akta kelahiran anak yang lahir di luar kota :

  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas.
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
  • Fotokopi KK.
  • Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 1, penduduk dapat membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi.
  • Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2, penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi.
  • Formulir F-2.01, yang didapat dari Dinas Dukcapil.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved