Breaking News

Berita Pidie

Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 M, Ini Tanggapan Anggota DPRK Pidie dari Demokrat Al-Kautsar

Ia menilai dana Otsus masih sangat dibutuhkan Aceh guna melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat miskin di daerah Serambi Mekah ini.

|
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 
TANGGAPI PEMANGKASAN OTSUS - Anggota DPRK Pidie, Al-Kautsar, menanggapi pemangkasan dana Otsus Aceh oleh Pemerintah Pusat. 

Pemotongan penerimaan Aceh  ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025, tertanggal 3 Februari 2025.

Dasar pertimbangan terbitnya surat keputusan itu adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Selain penerimaan Aceh dari dana otonomi khusus (Otsus) yang dipotong hingga Rp 156 miliar, penerimaan dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) Fisik juga mengalami penyesuaian.

Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga turut dilampirkan besaran DAU dan DAK yang diterima setiap provinsi dan kabupaten/kota.

 Untuk Aceh berdasarkan data di lampiran tersebut, DAU yang ditetapkan sebesar Rp 2,208 triliun.

Baca juga: Muslim Ayub Usulkan Dana Otsus Masuk dalam Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 

Terjadi selisih Rp 56,3 miliar dari yang ditetapkan di awal Rp 2,264 triliun.

Demikian juga untuk DAK Fisik, berdasarkan hasil penghitungan yang diperoleh media ini, besaran yang ditetapkan saat ini Rp 122,7 miliar.

Terjadi selisih sebesar Rp 104,2 miliar dengan DAK Fisik yang ditetapkan di awal sebesar Rp 227 miliar.

Sedangkan untuk dana otonomi khusus, besaran yang diterima Aceh setelah penyesuaian adalah Rp 4,3 triliun.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ditetapkan di awal yang sebesar Rp 4,46 triliun, atau terjadi pengurangan sebesar Rp 156 miliar.

Sehingga bila dijumlahkan tiga penerimaan itu (DAU, DAK Fisik, dan Otsus), total yang diterima Aceh adalah Rp 6,640 triliun. Terjadi selisih sebesar Rp 317,4 miliar dari yang ditetapkan di awal sebesar Rp 6,958 triliun.

Baca juga: Realisasi Dana Otsus Jauh Panggang dari Api

Tembus Rp 100 triliun

Sejak pertama kali dianggarkan pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2024, total alokasi Dana Otonomi Khusus yang diterima oleh Provinsi Aceh lebih dari Rp 103 triliun.

Dalam dua tahun terakhir jumlahnya memang terus mengecil, karena sejak tahun 2023 Aceh hanya menerima 1 persen dari platform Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Jika misalnya pada tahun 2022 Aceh mendapatkan Rp 7,560 triliun dana Otsus, maka tahun 2023 tinggal Rp 3,9 triliun saja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved