Breaking News

Berita Pidie

Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 M, Ini Tanggapan Anggota DPRK Pidie dari Demokrat Al-Kautsar

Ia menilai dana Otsus masih sangat dibutuhkan Aceh guna melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat miskin di daerah Serambi Mekah ini.

|
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 
TANGGAPI PEMANGKASAN OTSUS - Anggota DPRK Pidie, Al-Kautsar, menanggapi pemangkasan dana Otsus Aceh oleh Pemerintah Pusat. 

Penerimaan dana Otsus pun akan berakhir pada tahun 2027 sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Saat ini para legislator asal Aceh di DPR RI disebut-sebut sudah mengusulkan revisi UUPA dan berhasil dimasukkan dalam program legislasi nasional.

Baca juga: Dana Otsus dan Masa Depan Pendidikan di Aceh: Mungkinkah Pemerataan?

Salah satu tujuan revisi adalah untuk memperpanjang kembali dana Otsus Aceh, karena masih sangat dibutuhkan untuk pembangunan di Aceh.

MaTA: Pusat Tidak Berhak Potong Otsus Aceh

Menanggapi pemotongan dana otsus itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong agar seluruh anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, serta 81 DPRA untuk kompak melakukan protes kepada pemerintah pusat. 

“Aceh sekarang ada anggota DPR RI 13 orang, anggota DPD empat orang, dan juga ada Anggota DPRA 81 orang termasuk gubernurnya harus melakukan protes secara serius sehingga Otsus tidak dipotong,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambin, Selasa (4/2/2025).

Menurut Alfian, posisi dana Otsus merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang saat ini jatahnya tersisa satu persen, sehingga tidak boleh dilakukan pemotongan.

Selain itu, kata Alfian, pemotongan dana Otsus Aceh tersebut juga menyalahi aturan yang telah disepakati, karena Otsus merupakan komitmen dari kompensasi perang antara Aceh dan Pemerintah RI.

“Ini penting, karena posisi tidak dipotong saja dana Aceh sudah sedikit. Dalam APBA itu posisi Rp 11 triliun yang pernah disahkan untuk anggaran 2025 malah masih defisit sampai tiga ratus miliar lebih,” jelasnya.

Sebab itu, Alfian mendesak para anggota dewan asal Aceh dan juga Pemerintah Aceh untuk melakukan langkah-langkah advokasi terhadap keputusan Menteri Keuangan yang merugikan Aceh tersebut.

“Ini harus ada langkah-langkah advokasi dari orang-orang yang selama ini mengatakan bahwa memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh. Dan saya berharap ada keberanian Aceh pada momentum kali ini untuk melakukan protes,” ungkapnya.

Di sisi lain, Alfian melihat pemotongan Otsus, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik juga berdampak pada rancangan APBA dan APBK yang telah disepakati sebelumnya.

“Konsekuensinya APBA harus disesuaikan, tidak pada posisi nomenklatur anggaran yang sudah pernah disahkan kemarin oleh eksekutif dan legislatif. Begitu juga ini akan berpengaruh pada APBK kabupaten/kota terutama dari sektor Otsus karena Otsus itu ditransfer dari provinsi,” tuturnya.

Alfian berharap, pemangkasan anggaran tersebut cukup dilakukan di level kementerian dan lembaga saja, namun tidak berdampak terhadap Aceh.

“Jadi soal misalnya APBN yang hari ini tekor itu akibat konsekuensi dari kabinetnya yang sangat gemuk, yang seharusnya segera dievaluasi karena itu tidak efektif,” pungkas Alfian.

Untuk diketahui, dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, DAU, DAK Fisik, Dana Otsus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa. (yos/sak/ra)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved