Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli-Korupsi, Propam Polri Usut

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
KASUS PUNGLI - Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jatmiko dan AKP T. 

SERAMBINEWS.COM - Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jatmiko dan AKP T.

Keduanya diperiksa terkait laporan dugaan korupsi dan pungli di internal Polres setempat.

Kapolres Bireuen dituding melakukan penyimpangan terhadap 38 kasus korupsi dan pungli.

"Kapolres beserta istrinya sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, dilansir YouTube Kompas TV, Kamis (13/2/2025).

Eddwi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perwira di Polres Bireuen.

"Saksi-saksi yang lain ada beberapa perwira maupun anggotanya juga sudah kita lakukan pemeriksaan," terangnya.

AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen, Aceh menjadi viral di media sosial setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang.

Mirisnya AKBP Jatmiko diduga tak beraksi sendiri. Sang istri juga terseret dalam dugaan tersebut.

Satu akun X @TukangBedah00 ikut membagikan kasus AKBP Jatmiko.

Akun tersebut menuliskan AKBP Jatmiko diduga melakukan 39 kasus pelanggaran di antaranya pungli.

Selain pungli ada dugaan AKBP Jatmiko ikut membekingi kasus dugaan pungli Kapolres Bireuen dan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri.

Terbaru, kasus Ipda Yohananda Fajri dengan seorang pramugari tersebut berakhir damai.

Setelah viral, Polda Aceh pun membenarkan sosok AKBP Jatmiko dan istri saat ini tengah diperiksa.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved