Berita Pidie

Pengelolaan Finansial pada Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Pengelolaan Finansial Memasuki Bulan Ramadhan. Bergini Penjelasan Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
RAMADHAN - Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Tgk H Muhammad Yasir Yusuf MA memberi tausiah agama di Majdi Jami' Baiturrahman Cot Glumpang, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie, Minggu (16/2/2025) subuh. 

Jika Halal, maka torehan kebajikan itu dapat tercapai dan sebaliknya harta haram akan berdampak puasa selama satu bulan lebih termasuk puasa yang melampaui puasa 'Nam' sunat, yaitu puasa sunat akan menjadi tercoreng.

Catat, orang Taqwa itu tidak pernah mengkonsumsi harta haram baik riba atau curian. 

Ini menjadi pegangan ayat Al-Quran bahwa yang di panggil untuk berpuasa adalah bagi orang yang memiliki integritas tinggi yaitu Taqwa.

"Perintah Allah SWT untuk setiap muslim adalah mengkonsumsi harta yang Halal dan Tayyib atau baik-baik untuk kemaslahatan bagi kesehatan," ujarnya.

Harta berkah itu ketika kita lebih sering bersedekahlah dan lebih tinggi berdzikir. 

Maka tak heran orang yang demikian itu Blangnya Lebih Luah (Sawahnya semakin Luah) dan 'Daun' kehidupan terus bersinar.

Selain itu, sumber harta haram bagi para pedagang dengan akal bulus melakukan atau mencurangi timbangan, membayar lebih dari uang hutang yang diberikan. 

"Jadi hindari para rentenir termasuk Pinjaman Online (Pinjol). Lalu menukar beras zakat fitrah dengan kwalitas terbaik dengan kwalitas lebih rendah juga haram.

Hal ini pernah dipertanyakan oleh Baginda Rasulullah SAW terhadap Bilal Bin Rabbah yang menukarkan kurma sukari dengan kurma Ajwa," jelasnya.

Satuhal lagi yang menjadi potensi harta haram, yaitu gadai tanah yang menjadi budaya masyarakat Aceh yang selama itu terus berjalan. 

Maka jika sawah yang digadaikan itu masih dipegang oleh penggadai, maka itu menjadi haram. 

Baca juga: Ini Doa Menyambut Bulan Ramadhan, Tulisan Arab dan Artinya 

Selama tak mampu dibayar jaminan hutang oleh sipengutang berupa sawah, maka selama itu penggadai menguasai sawah pemilik tanah. Maka hukumnya tetap tak berpindah adalah haram. 

Aset atau jaminan jika dijadikan untuk menggais manfaat atau digunakan maka itu haram. 

"Hati-hatilah jangan terjebak dengan tradisi hukum hutang semacan ini," ujarnya.

Terakhir memasuki bulan Ramadhan selesaikan persoalan hutang. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved