Breaking News

2 Pria di Simalungun Sumatera Utara Diringkus Polisi, Lecehkan dan Aniaya Guru SD di Kontrakan

Kedua pria tersebut berinisial ASP (43) dan SS (43). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PELECEHAN DI KABUPATEN SIMALUNGUN - Polres Simalungun menangkap Azi Syah Purba alias ASP (43) dan Satiaman Sinaga alias SS (43) terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu (16/2/2025) di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Minggu (16/2/2025). Barang bukti berupa arit, pisau, bambu, dan handuk berdarah berhasil disita. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang guru SD mengalami penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan oleh dua pria yang masuk ke kontrakannya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun, Sumatra Utara meringkus dua pria pelaku pelecehan seksual, Minggu (16/2/2025).

Kedua pria tersebut berinisial ASP (43) dan SS (43). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Demikian yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry purba.

 
Mengutip TribunMedan.com, kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekira pukul 01.30 WIB.

Korban yang berinisial N (26) tengah tidur di rumah kontrakannya, di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Tiba-tiba kedua pelaku masuk dengan membobol pintu kontrakan korban.

Korban yang tengah tertidur pun dicekik dengan kondisi lampu kamar mati.

"Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap," ujarnya.

 
Korban yang terbangun pun mencoba melakukan perlawanan.

Namun, mulutnya dibuka paksa dan dimasukkan suatu benda yang mengakibatkan bibir bagian atasnya terluka.

"Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah," ungkap AKP Verry Purba.

Saat itu itu, korban dilecehkan oleh kedua pelaku.

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Simalungun.

Baca juga: Polwan di Sumut Bantah Aniaya Anaknya, Brigadir Devi Klaim sebagai Korban Fitnah dan Perselingkuhan

Pada sore harinya, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 
Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti arit, pisau, handuk bercak darah, hingga potongan bambu yang digunakan pelaku untuk membobol pintu.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menginterogasi kedua pelaku di lokasi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu menuturkan, pelaku mulanya tidak mengakui perbuatannya.

Namun, setelah ditunjukkan barang bukti, barulah keduanya mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya."

"Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ujar Ricardo, dikutip dari Kompas.com.

Pihak Polres Simalungun pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Sucofindo Posisi Finance, Accounting hingga Sales, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Baca juga: Lolly Akhirnya Sadar Puji Ibunya, Besarnya Kasih Sayang Nikita Mirzani Padanya

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Pimpin Serah Terima Jabatan Sembilan Perwira

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tim PPA Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD dalam Waktu 24 Jam

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved