Pedagang Ikan Cabuli 3 Bocah Perempuan Berkali-kali di Cilincing, Beri Korban Rp2 Ribu

Pencabulan itupun membuat para korban yang rentang usianya masih 11-13 tahun mengalami trauma berkepanjangan.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Medan: TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
PELAKU PENCABULAN - Tampang SK, pria 35 tahun tersangka pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah mencabuli tiga anak di bawah umur di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/2/2025). Pelaku tega mencabuli ketiganya berkali-kali selama tiga tahun 

SERAMBINEWS.COM – Inilah tampang pedagang ikan yang cabuli tiga bocah berkali-kali selama tiga tahun di Cilincing, Jakarta Utara.

Pedagang ikan berinisial SK (35) yang cabuli tiga anak di bawah umur di sekitar rumahnya akhirnya ditangkap.

Terkuak, aksi bejat yang dilakukan SK ternyata sudah berkali-kali.

 
Bahkan ia sudah melakukan pencabulan selama tiga tahun mulai sejak 2021 sampai 2024.

Pencabulan itupun membuat para korban yang rentang usianya masih 11-13 tahun mengalami trauma berkepanjangan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, tersangka SK ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua salah satu korban pada akhir tahun 2024 lalu.

"Adapun tersangka SK 35 tahun, tersangka ini berperan melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Martuasah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dilansir Tribun-medan.com, Rabu (19/2/2025).

Ketiga korban masing-masing ialah anak perempuan yang berinisial DF (11), AD (13), dan DA (12).

 
Anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dicabuli tersangka SK pada waktu dan tempat yang berbeda.

"Modus operandi pelaku SK ini memberikan imbalan sejumlah uang kepada korban untuk dapat melakukan pencabulan dan persetubuhan disertai dengan ancaman kekerasan," kata Martuasah.

Atas perbuatannya, SK dijerat pasal terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Polisi juga masih akan mendalami apakah ada korban-korban lain yang pernah dicabuli SK.

"Ancaman maksimal tentunya 15 tahun, tapi karena ini berulang, kita juga akan melakukan upaya-upaya pemeriksaan lanjutan apakah ada korban lain, apakah bisa dikatakan tersangka ini adalah predator, karena korbannya adalah anak-anak dan sudah lebih dari satu orang," tegas Martuasah.

Baca juga: Sosok MR Guru SD yang Cabuli Muridnya di Palopo Sulsel, Pelaku Terlihat Kemayu dan Belum Nikah

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada orangtuanya.

Setelah didalami, anak itu akhirnya berani mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka SK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved