Subulussalam

SKPA Diminta Segera Tindak Lanjuti Isi Pidato Mualem Saat Pelantikan Bupati/Wali Kota

"Untuk hal tersebut harusnya tim SKPA/kepala dinas dapat menindaklanjuti isi pidato tersebut. Agar tidak sekadar...

Penulis: Khalidin | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Ardhi Yanto Ujung, Anggota DPR Kota Subulussalam. SKPA Diminta Segera Tindak Lanjuti Isi Pidato Mualem Saat Pelantikan Bupati/Wali Kota. 

Terhadap hal ini, Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin sangat terharu karena apa yang menjadi komitmen Mualem juga program yang dicanangkan olehnya.

HRB juga memiliki program untuk mengawal kelanjutan pembangunan akses jalan Kota Subulussalam menuju Aceh Tenggara via Muara Situlen yang telah dimulai semasa Bupati Aceh Singkil Makmursyah Putra SH, MM.

Lantaran itu saat mendapat pernyataan dari orang nomor satu di Aceh, HRB sangat bahagia dan terharu.

Sebab, kata HRB salah satu PR nya yaitu persoalan kebutuhan mendesak masyarakat di sana terkait pembangunan jalan Subulussalam dari Gelombang, Sultan Daulat menuju Muara Situlen, Aceh Tenggara.

Pasalnya, selama ini untuk menuju Aceh Tenggara yang merupakan kabupaten tetangga Kota Subulussalam harus menempuh perjalanan hingga enam jam. 

Sebab, satu-satunya jalur ke wilayah tersebut harus melalui Kabupaten Dairi, Sumatera Utara atau Tiga Lingga, Kabanjahe, Sumatera Utara.

Sementara apabila jalan Muara Situlen dibuka maka untuk menunu Kutacane hanya membutuhkan waktu paling lama dua jam perjalan darat.

”Masa sudah puluhan tahun mau ke kabupaten tetangga saja harus lewat provinsi lain,” imbuh Pimpinan Pondok Modern Daarur Rahmah Sepadan Kota Subulussalam.

Berdasarkan catatan Serambi sebenarnya ada sederet program pro rakyat yang digiring Wali Kota Subulussalam HRB yang akan diwujudkan.

Selama ini hal yang mengganjal terkait dengan jalan Gelombang-Muara Situlen masalah status jalan provinsi yang paling perlu adalah penganggaran tentang Izin Pinjam Pakai-nya.
 
Menurut informasi dari panjang ruas jalan tembus itu yang berada di wilayah Kota Subulussalam sekitar 27 kilometer berstatus Hutan Lindung atau Hutan Produksi.

Lalu di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dengan panjang sekitar sembilan kilometer berstatus Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Nah, inilah yang perlu diurus Izin Pinjam Pakai kawasannya melalui dinas terkait yakni Dinas PUPR Aceh serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan hutan produksi ini, sejatinya dapat dilaksanakan agar jalan tembus Gelombang-Muara Situlen terlaksana secepatnya.

Untuk itu, HRB pun berharap pihak provinsi dapat menuntaskan masalah jalan Gelombang-Muara Situlen, Aceh Tenggara 2026 mendatang.

Ini karena program jalan Gelombang-Muara Situlen Aceh Tenggara telah dicanangkan sejak tahun 1990-an semasa Gubernur Aceh dijabat Ibrahim Hasan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved