Berita Aceh Singkil

Polres Aceh Singkil Bongkar Sindikat Pencurian Sepmor, Pencari Mangsa Menyaru Jadi Pedagang Makanan

Setelah mendapat target, kemudian memberi tahu rekannya yang bertugas menjadi pemetik

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Satreskrim Polres Aceh Singkil, menunjukan barang bukti dan tersangka dalam perkara yang berhasil diungkap awal tahun ini, Jumat (21/2/2025). 

 

Setelah mendapat target, kemudian memberi tahu rekannya yang bertugas menjadi pemetik 


Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satreskrim Polres Aceh Singkil, berhasil membongkar sindikat kasus pencurian sepeda motor (Sepmor).

Dalam menjalankan aksinya pelaku berbagi peran. Ada yang bertugas sebagai pemetik. 

Pemetik merupakan sebutan untuk pelaku pencurian sepeda motor. 

Pelaku lain betugas sebagai pencari mangsa dengan menyaru jadi pedagang makanan ringan keliling. 

Pelaku yang menyaru jadi pedagang makanan ringan ini selain mencari mangsa juga bertugas petakan lokasi sasaran.

Setelah mendapat target, kemudian memberi tahu rekannya yang bertugas menjadi pemetik untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor. 

Dalam perkara ini Satreskrim Polres Aceh Singkil, amankan barang bukti empat unit sepeda motor hasil curi. 

Kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor serta barang bukti lain seperti plat nomor, STNK dan BPKB.

Uniknya plat nomor yang diamankan dari tersangka ada plat nomor warna merah yang biasa digunakan kendaraan dinas milik pemerintah. 

Hanya saja polisi belum berhasil amankan barang bukti kendaraan yang plat nomornya warna merah, lantaran sudah dijual pelaku. 

Polisi sejauh ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut. 

Masing-masing SL penduduk Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah. 

Lalu AS warga Medan Sunggal, Sumatera Utara dan EP alamat Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim dalam kurun waktu tiga hari pascamenerima laporan.

"Pelakunya ditangkap tiga hari setelah terima laporan," kata Eska saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, Jumat (21/2/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi menegaskan modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menjual makanan ringan. 

Terkait hal itu, Darmi meminta warga berhati-hati ketika melihat orang baru. 

Kemudian paling penting adalah masyarakat selalu mengamankan barang berharga yang menjadi miliknya. 

"Modusnya berupa penjual makanan ringan, sehingga bisa petakan lokasi. Tentu tidak semua pedagang makanan ringan ini hanya oknum," kata AKP Darmi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved