Breaking News

Berita Viral

Polemik Lagu Sukatani ‘Bayar Bayar Bayar’, Pegiat Medsos: Disebut Hanya Polisi, Kenapa Situ Marah?

“Liriknya bagus, tidak menyebut nama institusi negara sama sekali. Yang disebut hanya "polisi". Bisa aja polisi Ladusing, atau polisi Zimbabwe"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
BAND SUKATANI
BAND SUKATANI - Band punk indie yang menjadi sorotan usai mengunggah video permintaan maaf pada Kapolri dan Polri di instagram miliknya @sukatani.band. Inilah profil Band Sukatani. 

Polemik Lagu Sukatani ‘Bayar Bayar Bayar’, Pegiat Medsos: Disebut Hanya Polisi, Kenapa Situ Marah?

SERAMBINEWS.COM - Lagu terbaru dari band Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial

Lagu tersebut berisi tentang sindirian praktik pungutan liar, terutama yang dikaitkan dengan polisi.

Dalam liriknya, lagu tersebut menyebutkan tentang berbagai situasi yang mengharuskan seseorang untuk “membayar” dalam kehidupan sehari-hari jika berurusan dengan polisi.

Namun belakangan, band Sukatani melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada pihak kepolisian.

Permintaan maaf band Sukatani ini dianggap sebagai pembungkaman terhadap bentuk kritikan.

Pegiat Media Sosial, Jhon Sitorus pun menanggapi polemik lagu Sukatani yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ tersebut.

“Liriknya bagus, tidak menyebut nama institusi negara sama sekali. Yang disebut hanya "polisi". Bisa aja polisi Ladusing, atau polisi Zimbabwe atau Ugandas Utara,” katanya di X, Kamis (20/2/2025).

“Lalu, kenapa yang marah situ? Kalian TERSINGGUNG? Kebiasaan sih, BAYAR...wkwkwk,” pungkasnya.

Jhon Sitorus juga membagikan lirik dari lagu band Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ itu.

Berikut liriknya:

Mau bikin SIM bayar polisi
Ketilang di jalan bayar polisi
Touring motor gede bayar polisi
Angkot mau ngetem bayar polisi

Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi

Mau bikin gigs bayar polisi
Lapor barang hilang bayar polisi
Masuk ke penjara bayar polisi
Keluar penjara bayar polisi

Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved