Berita Kutaraja
MPU Aceh Imbau pengurus Masjid Atur Penggunaan Toa Selama Puasa, Terbitkan Tausiah Jelang Ramadhan
Tausiah yang ditetapkan pada 17 Februari 2025 itu, diteken langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta para pengurus masjid atau meunasah yang ada di Tanah Rencong untuk melakukan penyesuaian penggunaan alat pengeras suara atau Toa selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Permintaan tersebut tertuang dalam Tausiah MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1446 H.
“Diminta kepada pengurus masjid, meunasah, dan tempat ibadah lainnya untuk menyesuaikan penggunaan alat pengeras suara secara proporsional,” bunyi salah satu poin Tausiah yang dikirim Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali kepada Serambinews.com, Minggu (23/2/2025).
Tausiah yang ditetapkan pada 17 Februari 2025 itu, diteken langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU.
Tausiah tersebut terdiri dari 18 poin.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Kemenag RI telah mengeluarkan aturan pengeras suara selama bulan Ramadhan 1445 H.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
MPU menyebut bahwa penerbitan Tausiah ini menimbang kondisi kehidupan masyarakat di bawah kepemimpinan pemerintah yang baru, menjadi harapan untuk lebih baik dan Islami.
Dalam Tausiah tersebut, MPU juga menekankan pentingnya menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal bulan Ramadhan.
Selain itu, pemerintah diminta untuk menyerukan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan menyambut bulan Ramadhan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat.
“Diminta kepada masyarakat untuk menyambut bulan Ramadhan dengan berbagai aktivitas yang dapat menciptakan kenyamanan dalam beribadah dan menyemarakkan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan,” pinta MPU dalam Tausiah itu.
Pada poin berikutnya, MPU juga meminta kepada pemerintah dan masyarakat untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan pendidikan dan penguatan akhlaqul karimah.
Kepada masyarakat, MPU meminta untuk tidak melakukan aktivitas penyambutan bulan Ramadhan dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat dan adat Aceh.
Lalu meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah dalam bulan Ramadhan seperti balapan liar dan lainnya.
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.